SBNpro – Simalungun
Pasca tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba hingga merengggut 164 jiwa korban hilang/tenggelam, telah membuka mata kita bahwa ternyata tidak sedikit pelanggaran yang dilakukan transportasi perairan di danau air tawar itu.
Bahkan, ini tidak luput dari tanggungjawan instansi terkait, khususnya Dinas Perhubungan, yang akibatnya kemudian menyeret oknum Kadis Perhubungan Samosir dan beberapa bawahannya sebagai tersangka di Polda Sumut.
Sebagaimana telah diberitakan berbagai media, bahwa pihak Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yaitu PSS, KS selaku honorer Dinas Perhubungan Samosir dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, GFP selaku Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, dan RS selaku Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan. Menyusul kemudian Kadis Perhubungan Samosir.
Akibat tragedi KM Sinar Bangun yang merenggut korban tenggelam hingga ratusan jiwa itu, Bupati Simalungun, JR Saragih menegaskan, yang namanya kapal kayu untuk sementara ini dilarang beroperasi.
Larangan itu disampaikan Bupati Simalungun, JR Saragih seusai peletakan batu pertama pembangunan monumen oleh keluarga korban, Selasa (3/6/2018) di Tigaras.
Menurut Bupati, penghentian pengoperasian kapal kayu Tigaras (Simalungun) menuju Simanindo (Samosir) sifatnya sementara, akan berlangsung hingga dua minggu ke depan.
“Dermaganya harus saya SK kan dulu, dimana dermaganya,” sebut JR Saragih.
Selain itu, JR Saragih di hari yang sama resmi mengoperasikan kembali KMP Sumut I dan II setelah 15 hari sebelumnya tidak beroperasi melayani penumpang, karena ikut dilibatkan dalam pencarian tenggelamnya KM Sinar Bangun.
JR Saragih meminta kepada awak kapal KMP SUMUT I dan II agar melayani penumpang dengan sebaik-baiknya dan selalu taat untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian juga untuk pengangkutan kenderaan jenis sepeda motor dalam penyeberangan, kata JR Saragih hanya boleh dilakukan oleh KMP SUMUT I dan II dengan batas maksimal 12 unit sepeda motor.(*)
Penulis : Roland
Editor : Maris
Discussion about this post