SBNpro – Siantar.
Sepasang suami isteri (Pasutri) di Kota Siantar nekad menggelapkan sepeda motor diduga karena sudah tidak punya pekerjaan tetap, Senin (24/04/18).
Keduanya kini telah meringkuk di Sel tahanan Polsek Siantar Marihat pasca ditangkap petugas dari dua lokasi berbeda pada, Sabtu (21/04/18) sekira jam 22.45 WIB.
Sri Rahayu Marpaung (43) warga Jalan Danau Ranau, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar bersama suaminya, Irwan Saragih (35) disapa Wandemek warga Jalan Singosari Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Ketika menggelapkan sepeda motor korban yang disapa Pak Anto, warga Jalan Melanton Siregar Gang Kuku Balam, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun pada, Rabu (28/02/18) sekira jam 16.00 WIB, beralasan pulang.
“Jadi dulunya, kedua pelaku pernah ngekos di Jalan Melanton Siregar Gang Kuku Balam, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun dan mengenal korban,” ujar Kapolsek Siantar Marihat AKP Rudi Lapian, Senin (24/04/18) sore.
Saat akan melancarkan niat buruknya, Sri Rahayu Marpaung meminjam sepeda motor korban untuk pulang kerumahnya dan akan dikembalikan oleh suaminya Irwan Saragih. Karena sudah saling kenal, korban pun menyerahkan kunci sepeda motornya hingga tak dikembalikan oleh Sri Rahayu Marpaung dan suaminya Irwan Saragih.
Berdasarkan laporan korban di Polsek Siantar Marihat LP / 06 / III / 2018 / SU / Res. Str / Sekt. Mrh, tanggal 3 Maret 2018 petugas melakukan penyeidikan dan berhasil meringkus keduanya.
“Sri Rahayu Marpaung kita
amankan dari Cafe Jenta yang terletak di Jalan Kartini Bawah, Kecamatan Siantar Barat. Sementata suaminya, Irwan Saragih ditangkap tak jauh dari rumahnya di sebuah warnet yang terletak di Jalan Singosari Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara,” beber Kapolsek.
Setelah diamankan, rombongan Kapolsek Siantar Marihat AKP Rudi Lapian H Lapian SH bersama anggotanya berangkat ke Jalan Danau Ranau, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur untuk mengambil barang bukti baju hasil dari tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Setelah barang bukti diamankan, keduanya lanjut dibawa ke Polsek guna diperiksa lebih lanjut.
Kepada petugas, Sri Rahayu Marpaung dan Irwan Saragih mengaku sudah menikah dan uang dari hasil kejahatan mereka gunakan untuk membeli celana panjang, kaos warna putih dan baju lake toba. (*)
Penulis : Hamzah
Discussion about this post