SBNpro – Siantar
Setiap perusahaan harus melengkapi alat keselamatan kerja bagi para pekerjanya disaat bekerja. Demikian pendapat Direktur Suluh Muda Indonesia (SMI) Sumatera Utara, Kristian Redison Simarmata terkait meninggalnya Riko Marpaung tersengat listrik (kesetrum) saat menjalankan tugas pekerjaannya di Jalan Cokroaminoto, Kota Siantar beberapa hari yang lalu.
Kristian mengatakan, setiap perusahaan wajib memenuhi perlengkapan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja). “Kalau bicara undang-undang, ya tidak boleh sebenarnya. Tiap perusahaan yang mempekerjakan orang harus dilengkapi K3,” ujar Kristian Redison Simarmata, lewat ponselnya, Kamis (05/12/2019).
Bagi Kristian, tewasnya Riko Marpaung merupakan satu persoalan, dari sekian banyak masalah yang harus dihadapi para buruh saat bekerja.
Sehingga, lanjut Kristian, peristiwa yang dialami korban, selayaknya menjadi “pintu” masuk bagi setiap pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan buruh. “Ini satu dari sekian banyak persoalan dalam dunia kerja,” tandasnya.
Dikatakan, peristiwa yang menimpa almarhum Riko merupakan dampak dari kurang maksimalnya pengawasan dari pemerintah. Sehingga, kecelakaan kerja acap menimpa pekerja.
“Kritik sebenarnya buat Dinas Tenaga Kerja. Kemana mereka? Dinas Tenaga Kerja itu kemana perginya? Kenapa tidak ada pengawasan?” ujar Kristian mempertanyakan eksistensi Dinas Tenaga Kerja Sumut dalam melakukan tugas pengawasannya.
Kemudian, terkait CV PK yang mempekerjakan almarhum Riko Marpaung, Kristian mengatakan, jika benar korban saat bekerja tidak dilengkapi dengan peralatan K3, maka hal itu diduga kuat merupakan kesalahan dari CV PK.
“Perusahaan diduga salah, tapi hampir mayoritas begitu. Kejadianya banyak, terutama buruh harian lepas tidak dilengkapi memang,” ungkapnya.
Kristian menilai, tewasnya Rico Marpaung merupakan gambaran kelalaian berkelanjutan dari pengusaha dan pemerintah. “Sebuah kelalaian yang terus menerus. Banyak kasus proyek pemerintah seperti itu,” sebutnya.
Menurutnya, ada regulasi yang mengatur tentang keselamatan kerja para buruh. Dan mustahil pemerintah maupun pengusaha tidak mengetahui dan memahami regulasi ketenagakerjaan tersebut.
Lebih lanjut Kristian menilai, perusahaan yang mempekerjakan almarhum, CV PK berpeluang dijerat dengan ketentuan sanksi pidana. “Sangat memungkinkan persoalan ini masuk ranah pidana,” katanya.
Sementara itu, mengingat yang dikerjakan almarhum berupa proyek dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Siantar, Kristian meminta Pemko Siantar, disaat proses lelang (tender) proyek, agar menjadikan K3 sebagai salah satu kriteria pemenang tender.
“Pemko Siantar harusnya lebih teliti dalam memberikan pekerjaan, dan mengawasi pekerjaan. Harusnya standart (K3) jadi acuan ketika memberikan pekerjaan,” jelasnya.
Dampak dari minimnya pengawasan saat pengerjaan proyek pemerintah, menurutnya, akan menjadi preseden buruk bagi perusahaan swasta, yang mencari laba diluar pemerintahan.
“Bila tidak ada pengawasan yang ketat soal K3, maka jangan heran pengerjaan diluar Pemko Siantar jauh lebih buruk dalam hal keselamatan kerja para buruh,” ucapnya. (Sabar)
Editor: Purba
Discussion about this post