SBNpro – Siantar
Pembebasan lahan untuk jalan tol di Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara, tak kunjung tuntas.
Lahan untuk jalan tol itu belum berhasil dibebaskan, salah satunya, karena terkendala persoalan ganti rugi kepada ahli waris lahan pekuburan yang ada di Nagahuta, Kelurahan Setia Negara.
“Ada sekitar 50-an ahli waris yang belum menerima ganti rugi,” ucap seorang ahli waris yang orangtuanya dikebumikan di sana, saat ditemui di Hotel Batavia, Kota Siantar, Kamis (25/05/2023).
Ahli waris yang tidak ingin identitasnya dipublikasi ini menjelaskan, pertemuan antara pengelola (pengurus) pekuburan dengan ahli waris telah berulang kali dilakukan atas fasilitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembebasan Lahan Jalan Tol, serta Camat Siantar Sitalasari.
Pertemuan awal antara ahli waris dengan pengelola pekuburan sempat “deadlock”. Karena ahli waris tidak setuju dengan lokasi pemindahan kuburan yang dihunjuk pengelola pekuburan di masa itu.
Katanya, saat itu pengelola pekuburan menyebut lokasi pekuburan akan dipindahkan ke Pondok Nagahuta, Nagori (Desa) Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Beberapa lama kemudian, sebutnya, pengurus pekuburan yang baru pun terbentuk. Pertemuan antara ahli waris, pengurus pekuburan, Camat Siantar Sitalasari Syahrul R Panei dan PPK Pembebasan Lahan Jalan Tol dan Kabag, dilakukan kembali di Kantor Camat Siantar Sitalasari.
Kemudian, ungkapnya, ada juga pertemuan yang dilakukan sebelumnya di lokasi pekuburan. Pada pertemuan ini, turut dihadiri Kabag Tata Pemerintahan Pemko Siantar Robert Sitanggang.
Dari pertemuan itu, lokasi pekuburan disepakati dipindah di sekitar kawasan pekuburan yang ada saat ini. Lahan baru untuk relokasi itu, katanya telah disetujui pemilik lahan.
“Tapi bagaimana perkembangan dari pihak tol, kami tidak tahu. Yang pasti, kami belum terima ganti rugi,” ucapnya.
Terkait hal itu, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Siantar Robert Sitanggang yang mengurusi dukungan pembebasan lahan, saat ditemui di kantornya mengatakan, persoalan pembayaran ganti rugi merupakan wewenang PPK Pembebasan Lahan Jalan Tol. “Kami hanya membantu memfasilitasi,” ujar Robert.
Senada dengan ahli waris tersebut, Robert Sitanggang juga menyebut, ahli waris lahan pekuburan telah setuju untuk memindahkan kuburan keluarganya.
“Pada perinsipnya, ahli waris itu sepakat untuk makam keluarga dipindahkan. Sedangkan yayasan, itu kan hanya pengelola, masyarakat atau ahli waris yang makam keluarganya di situ setuju untuk direlokasi,” ucapnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post