SBNpro – Siantar
Sekira 4,5 jam setelah kejadian, pria tua diduga sebagai pembunuh Steven Theodora alias Owen (salah satu anak pengusaha di Siantar) dibekuk personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siantar, Sabtu siang (02/10/2021).
Tersangka dibekuk (ditangkap) di dekat Sopo Godang HKBP Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Sumatera Utara, sekira jam 12.00 WIB.
Pria tua itu belakangan diketahui bernama Ali (57 tahun). Dari KTP-nya, Ali tercacat sebagai warga Provinsi Aceh.
“Kerjanya mocok-mocok. Orang Aceh,” ucap Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar pada konfrensi pers yang digelar di Markas Polres Siantar.
Dari penangkapan, sebut Kapolres, personil Satreskrim Polres Siantar menemukan barang bukti (BB) tongkat besi yang digunakan untuk menganiaya korban. Selain itu, polisi juga menemukan pisau, gunting dan uang tunai Rp 6,7 juta (persisnya Rp 6.720.000).
Terkait uang tunai sekira Rp 6,7 juta tersebut, belum bisa dipastikan berkaitan dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka. “Mungkin hasil kerjanya. Belum ada terkait hasil perampokan,” tutur Kapolres Siantar.
Boy menjelaskan, tersangka tega menganiaya korban hingga meninggal, karena tersangka pernah dibuat kesal oleh korban. “Pernah kesal, karena pernah ditendang korban,” ujar Boy Sutan Binanga.
Diceritakan Boy, pagi hari korban pergi membeli makanan. Lalu kembali ke rumahnya (bagian belakang rumah atau toko besi). Ketika itu, korban melihat keberadaan tersangka dengan tongkat besinya.
Tak lama, tersangka memukulkan tongkat besi itu secara berulang ke arah korban. Hingga kemudian korban terjatuh, dan tetap dipukuli dengan tongkat besi. “Jatuh, korban masih juga dipukuli,” katanya.
Terhadap Ali, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post