SBNpro – Siantar
Pemerintah Kota (Pemko) Siantar bebaskan Bea (Pajak) Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Siantar.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Pendapatan 2 pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar, Christianto Silalahi, Kamis 23 Januari 2024 di ruangan kerjanya.
Katanya, pembebasan BPHTB untuk MBR merupakan amanah dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta turunan dari Perda Kota Siantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ungkap Christianto, pada Perwa Nomor 2 Tahun 2024, diatur kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga BPHTB-nya dibebaskan. Persisnya, diatur melalui Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 pada Perwa tersebut.
Sesuai pasal-pasal itu, tuturnya, BPHTB tidak dikenakan terhadap warga Kota Siantar yang belum menikah dan penghasilannya paling banyak Rp 7 juta per bulan.
Sedangkan untuk warga yang sudah menikah, penghasilannya paling banyak Rp 8 juta, juga dibebaskan dari BPHTB. “Penghasilan itu akan diketahui dari slip gaji dan pernyataan,” ucap Christianto.
Selain dari sisi penghasilan, diatur juga kriteria bangunan rumah. Seperti rumah dengan ukuran lantai paling luas 36 meter untuk kepemilikan rumah umum dan satuan rumah susun. Serta ukuran lantai 48 meter untuk pembangunan rumah swadaya.
“Jadi nantinya wajib pajak diwajibkan mengajukan permohonan. Kemudian BPKD melakukan verifikasi terhadap berkas yang diajukan pada permohonan,” sebutnya. (*)
Discussion about this post