SBNpro – Siantar
Satu bulan lebih pengusaha Kavling Bersama Arman Pasaribu melakukan aksi liar pemerataan dan pengorekan tanah di Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sumatera Utara.
Anehnya, meski pengorekan telah menyebabkan tembok penahan dan jalan setapak longsor pada 29 Agustus 2022 yang lalu, namun, tetap saja Pemko Siantar masih terkesan membiarkan aksi liar itu terus berlangsung tanpa menerapkan sanksi (sikap) tegas.
Dampak dari kesan pembiaran tersebut, longsor yang lebih parah terjadi pada 16 September 2022, sekira jam 22.00 WIB. Dampak dari longsor kedua kalinya ini, membuat tembok penahan dan jalan setapak yang roboh semakin panjang.
Bahkan, sedikitnya 8 rumah warga kondisinya juga terancam roboh, karena korekan tanah membentuk jurang semakin curam, dan jaraknya sangat dekat dengan sebagian pemukiman warga.
Sudar, penghuni rumah yang terancam ambruk, merasak sangat khawatir. Rasa was-was kerap “menghantui” dirinya, sejak pengusaha Kavling bersama melakukan pengorekan tanah hingga membentuk jurang semakin curam di sisi kanan dan belakang rumahnya.
“Takutlah bang. Sudah 3 hari ini aku gak berani tidur dirumah, meski anakku masih berani,” ucap Sudar sembari menambahkan, ia tinggal dirumah yang terancam roboh itu bersama anak dan cucunya yang masih kecil.
Selain menyebabkan longsor, pengusaha Kavling Bersama juga melakukan aksi penambangan (galian) C liar. Batu padas yang ada di sekitar mata air, digali tanpa izin dan tanpa dokumen lingkungan (tanpa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Perlindungan Lingkungan/UKL-UPL).
Pengusaha Kavling Bersama melakukan pemerataan dan pengorekan tanah, serta melakukan galian C liar, dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar, Dedi Tunasto Setiawan.
“Tidak ada dokumen lingkungannya. Tidak ada izinnya,” ucap Dedi Tunasto Setiawan yang juga Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Siantar, saat ditemui di Gedung Harungguan DPRD Siantar, Selasa (20/09/2022).
Saat dipertanyakan aksi pengusaha Kavling Bersama semakin memperparah kondisi lahan dan mengancam pemukiman, lagi-lagi Dedi Tunasto Setiawan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP.
“Kitakan perlu mengkaji aturannya. Dari sisi undang-undang minerba, lingkungan dan tata ruangnya,” katanya, memberikan alasan.
Ketua RT setempat, Lamiran mengatakan, pihak pengusaha akan melakukan perbaikan terhadap tembok penahan dan jalan setapak yang roboh. Untuk tembok penahan, akan dibangun bronjong. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post