SBNpro – Siantar
Lama sudah bangunan City Hotel & Resoran berdiri di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.
Hanya saja, bangunan komersil milik pengusaha lokal, Amd tersebut, berdiri persis ditepi sungai. Sehingga keberadaan bangunan itu, telah lama pula dikritisi berbagai elemen masyarakat.
Sejak awal berdiri, banyak elemen masyarakat yang meminta Pemko Siantar untuk membongkar bangunan tersebut. Terutama melalui pemberitaan media.
Bangunan diminta dibongkar, karena diyakini melanggar Perda RTRW Kota Siantar, UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai.
Namun ironinya, hingga saat ini bangunan City Hotel & Restoran itu masih tetap berdiri tegak. Sehingga memunculkan dugaan, Pemko Siantar membiarkan pelanggaran peraturan terjadi di Siantar.
Pasalnya, sesuai dengan amanah pasal 55 ayat 4 UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan, pengawasan tata ruang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat.
Sedangkan pasal 60 UU nomor 26 tahun 2007 menegaskan, setiap orang berhak mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang.
Kemudian, di UU nomor 26 tahun 2007 itu, juga diatur tentang sanksi pidana terhadap setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 69 undang-undang tersebut.
Serta terhadap setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin, dikenakan sanksi pidana dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta. Hal itu diatur pada pasal 70.
Sedangkan terhadap korporasi, pengurusnya dikenakan pidana pemberatan 3 kali lipat dari ketentuan pidana yang diatur melalui pasal 69, pasal 70 dan pasal lainnya.
Editor : Purba
Discussion about this post