SBNpro – Siantar
Pemerintah Kota (Pemko) Siantar buka pendaftaran (seleksi) untuk mengisi 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama). Seleksi akan segera digelar Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemko Siantar.
Adapun 11 JPT Pratama yang lowong di Pemko Siantar saat ini, dan akan diisi melalui Seleksi Terbuka JPT Pratama, diantaranya:
1. Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan.
2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Siantar.
3. Inspektur Daerah Kota Siantar.
4. Kepala Dinas Pendidikan Kota Siantar.
5. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Siantar.
6. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Siantar.
7. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Kota Siantar.
8. Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Siantar.
9. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Siantar.
10. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Siantar.
11. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Siantar
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Heryanto Siddik SSTP, saat dikonfirmasi melaluu pesan Whatsapp (WA), Rabu (16/06/2021), membenarkan, Pemko Siantar akan menggelar seleksi terbuka untuk mengisi 11 JPT Pratama.
Katanya, Pemko Siantar telah membentuk panitia untuk seleksi tersebut. Kali ini, sebut Siddik, Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemko Siantar, dipercayakan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumatera Utara, Mhd Fitriyus SH MSP.
Sementara, adapun syarat yang harus dipenuhi calon pejabat yang ingin menduduki JPT Pratama adalah :
A. Ketentuan Umum
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
2. Memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina (IV/a),
terhitung pada saat pendaftaran.
3. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1 atau Diploma IV.
4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan jabatan yang dilamar.
5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
6. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
7. Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun saat pelantikan.
8. Sehat jasmani dan rohani
B. Ketentuan Khusus
1. Sudah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III atau II (untuk jabatan Staf Ahli Wali Kota, wajib lulus pendidikan pengembangan kompetensi kepemimpinan tingkat II).
2. Unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tabun terakhir.
3. Pelamar dari lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, saat melamar dalam keadaan sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.
4. Pelamar dari lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar wajib mendapatkan persetujuan untuk mengikuti seleksi dari atasan langsung, minimal dari pejabat eselon II.
5. Pelamar dari luar lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar wajib mendapatkan persetujuan untuk mengikuti seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)tempat asal.
6. Pelamar berhak melamar paling banyak 2 (dua) jabatan.
7. Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat serta tidak sedang menjalani hukuman hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin maupun Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
8. Tidak terlibat secara aktif dalam penggunaan maupun peredaran Narkoba.
9. Membuat surat lamaran yang ditandatangani dan ditulis tangan oleh pelamar dan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dilengkapi dengan daftar larnpiran sebagaimana dicantumkan pada point IV huruf d, dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka (1 lembar asli, 5 lembar foto copy).
Sementara itu, dasar dari Pemko Siantar menggelar seleksi, diantaranya :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 409 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah.
7. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 800j3036/0TDA tanggal 7 Mei 2021 Hal: Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar.
8. Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2024/KASN/06/2021
tanggal 9 Juni 2021 Hal: Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama
di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Sedangkan seleksi JPT Pratama itu nantinya terdiri dari sejumlah tahapan, seperti:
1. Pengumuman 15 – 28 Juni 2021
2. Pendaftaran 16 – 28 Juni 2021
3. Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak 16 – 29 Juni 2021
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Rekam jejak 30 Juni 2021
5. Pengumpulan Makalah 1 – 2 Juli 2021
6. Pelaksanaan Uji Kompetensi (Assessment 2 – 3 Juli 2021 Center)
7. Presentasi dan Wawancara 5 – 7 Juli 2021
8. Penetapan Hasil Akhir oleh Pansel 7 Juli 2021
9. Penyerahan hasil seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian 7 Juli 2021.
10. Penyampaian Laporan Hasil Seleksi Jabatan 7 Juli 2021.
Bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi dapat mengunduh formulir dan untuk mengetahui informasi lebih lanjut dapat membuka link ini : https://berita.pematangsiantar.go.id. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post