SBNpro – Siantar
Aktivis lingkungan hidup dari Sahabat Lingkungan (Saling), Agustian Tarigan sangat kecewa dengan sikap dan kebijakan Pemko Siantar yang tampak “perkasa” terhadap sejumlah PKL, namun terkesan tak berdaya menghadapi pelanggaran aturan yang dilakukan pengusaha City Hotel & Resto.
Dalam hal ini, pelanggaran aturan terkait keberadaan bangunan City Hotel & Resto yang terletak dipinggir sungai Bah Biak di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Sumut.
Padahal, sebut Agustian, cukup jelas pelanggaran aturan tata letak bangunan City Hotel & Resto tersebut. Diantaranya, melanggar PP nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai.
Dimana di peraturan pemerintah (PP) itu dijelaskan, bahwa garis sempadan sungai minimal berjarak 10 meter dari palung (bibir) sungai. Sedangkan tembok yang dibangun City Hotel & Resto berada di pinggir sungai. Sebagian gedungnya, jaraknya cukup dekat dengan palung sungai.
Bukan hanya melanggar PP nomor 38 tahun 2011, sebut Agustian, bangunan City Hotel & Resto, juga diduga kuat melanggar UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda Kota Siantar tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan tidak sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan Pemko Siantar untuk membangun gedung tersebut.
Untuk itu, Agustian Tarigan yang merasa gerah dengan sikap Pemko Siantar, karena tak kunjung membongkar sebagian bangunan gedung City Hotel & Resto, meminta Pemko Kota Siantar menggelar konprensi pers, untuk memberi pengakuan publik.
Dimana dalam konprensi pers itu nantinya, Pemko Siantar diminta Agustian, agar mengaku menyerah dan tak berdaya menghadapi bangunan City Hotel & Resto. “Pemko (Siantar) gelar konprensi pers-lah. Lalu bilang menyerah dan tak berdaya untuk membongkar bangunan itu,” ucap Agustian.
Sebab, Agustian beralasan, sudah cukup lama publik, terutama Saling meminta Pemko Siantar untuk membongkar bangunan City Hotel & Resto. “Sejak tahun 2016 sudah kami suarakan hal itu,” ujarnya.
Sehingga, katanya, lebih baik Pemko Siantar mengaku menyerah dan tak beradaya. “Biar gak membuat kecewa berkepanjangan, makanya kami minta Pemko mengaku menyerah dan tak berdaya,” sebutnya.
Sementara itu, menjelang akhir tahun 2018 yang lalu, Polres Siantar menggelar razia ke sejumlah hiburan malam, termasuk ke karaoke yang ada didalam City Hotel & Resto. Sejumlah orang-pun terjaring pada razia itu. Dimana sebagiannya, hasil test urine-nya positif mengandung narkoba.
Editor : Purba
Discussion about this post