Oleh
M Gunawan Purba
Hari itu, Kamis 26 Mei 2016, dengan mengandalkan kekuatan personil Sat Pol PP dibantu personil Polres Siantar dan aparat TNI, Pemko Siantar bertindak “garang” terhadap sejumlah pemukiman rakyat miskin di pinggiran sungai Toge di Jalan Nias, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, kota itu.
Sebanyak 22 rumah yang dihuni 22 KK, dibongkar paksa oleh kekuatan personil Sat Pol PP, dibantu aparat kepolisian dan TNI. Tak tangyng-tanggung, alat berat seperti eskavator, palu besar, linggis, truk dan lainnya digunakan untuk menggusur rumah rakyat yang berdiri di pinggiran sungai Toge.
Ketika itu, aparat Pemko Siantar tak lagi peduli dengan isak tangis dan ratapan minta tolong sejumlah warga miskin yang rumahnya dibongkar oleh personil Sat Pol PP.
Mereka hanya peduli dengan penegakan peraturan. Karena tidak boleh ada bangunan rumah dipinggiran sungai. Hingga dalam waktu singkat, 22 unit rumah disana, rata dengan tanah hari itu.
Wargapun tak berdaya menghalangi kekuatan aparat Pemko Siantar. Rakyat itupun seketika tak punya tempat tinggal. Mereka bertahan diantara reruntuhan bangunan.
Warga sempat melakukan perlawanan, dengan mendirikan rumah “gubuk” disana. Namun lagi-lagi Pemko Siantar menunjukkan kedigdayaannya.
Sat Pol PP kembali menunjukkan “taringnya”. Rumah gubuk itupun diluluhlantakkan. Pembongkaran untuk yang ketiga kalinya dilakukan pada 22 Juni 2016.
Hingga akhirnya, sebagian warga benar-benar kehilangan tempat tinggal. Termasuk seorang cacat yang ada disana. Sebagian ada yang menumpang dirumah keluarganya, sebagian lainnya tidak diketahui informasinya.
Itu sekilas “garangnya” Pemko Siantar dalam penegakan aturan bangunan dipinggir sungai, yang dihuni, umumnya masyarakat kurang mampu.
Bukan hanya itu, Sat Pol PP juga tegas terhadap bangunan kios pedagang kecil dipinggir jalan, yang berdiri tidak sesuai aturan. Banyak sudah bangunan kios pedagang yang dibongkar di Kota Siantar.
Seperti bangunan kios di Jalan Cokro Aminoto, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Bali dan lokasi lainnya, ditindak tegas oleh Sat Pol PP.
Lantas apa tindakan Pemko Siantar terhadap bangunan City Hotel & Resto yang berdiri di tepi sungai Bah Biak, Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun?
Bangunan itu juga melanggar aturan. Selain melanggar peraturan daerah, dengan tidak taat dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan, membuat keberadaannya melanggar Perda RTRW pula.
Dengan melanggar Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah), maka bangunan itu juga melanggar UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Kemudian, keberadaan bangunan juga melanggar PP nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.
Namun hingga saat ini, tindakan tegas Pemko Siantar terhadap bangunan City Hotel & Resto di Kelurahan Tong Marimbun itu, tidak terlihat.
“Garangnya” Sat Pol PP menertibkan bangunan di sungai Toge, sama sekali tidak terlihat untuk Hotel City & Resto. Malah terkesan tak berdaya. Apa yang membuat? Mungkin pembaca bisa memberikan informasinya.
Namun yang pasti, bangunan dipinggir sungai Bah Biak itu sudah lama dikritisi sejumlah elemen masyarakat, dan menjadi sorotan media, sejak tahun 2016 yang lalu. Hingga aksi demo ke Pemko Siantar dan DPRD Siantar, telah berulangkali digelar. Namun bangunan tak juga dibongkar hingga dua tahun lamanya.
Ironinya, sejumlah pejabat Pemko Siantar mengakui kalau bangunan itu melanggar aturan. Seperti pernyataan pejabat perizinan yang mengatakan bangunan berdiri tak sesuai izin.
Begitu juga dengan Sat Pol PP. Meski cuma sebatas berkirim surat peringatan. Namun dampak dari surat itu tak juga menghasilkan tegaknya aturan. Malah bangunan tetap berdiri tegak.
Padahal, bila saja Pemko Siantar berani bersikap tegas, maka apresiasi dan dukungan akan mengalir ke pemerintah dari masyarakat. Namun ketegasan itu, hingga saat ini, tidak juga dilakukan.
Hal itu membuat miris. Miris terhadap kesan diskriminasi yang dilakukan Pemko Siantar. Karena penegakan aturan dilakukan dengan tebang pilih. Dan sangat menyedihkan, aturan itu mengesankan tajam buat rakyat “kere”, dan tak berdaya terhadap pengusaha nakal. (**)
Discussion about this post