SBNpro – Siantar
Akhirnya Pemko Siantar melunak. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran penyelenggaraan Pilkada Siantar 2020 oleh KPU-pun disepakati. Yakni, sebesar Rp 21 miliar. Padahal sebelumnya Pemko Siantar ngotot diangka Rp 20 miliar.
Kesepakatan antara Pemko Siantar dengan KPU Kota Siantar didapatkan kemarin, Selasa (01/10/2019) malam, sekira jam 20.00 WIB. “NPHD sudah disepakati Rp 21 M. Tadi malam sekitar jam delapan (20.00 WIB),” ujar Komisioner Devisi Tekhnis KPU Kota Siantar, Gina Ruth Fefilia Ginting di ruangan kerjanya, Rabu (02/10/2019).
Hanya saja, meski telah bersepakat, tetap saja sejumlah kegiatan tahapan Pilkada Siantar berkurang anggarannya. Hingga membuat jumlah kegiatan juga berkurang. Bahkan ada kegiatan yang dihapus.
Seperti, anggaran sosialisasi dan bimbingan tekhnis (Bimtek). Untuk sosialisasi, kegiatan “go to campus” dihapus. Kemudian, sosialisasi terhadap pemilih anggarannya dikurangi.
Begitu juga dengan sosialisasi berupa fasilitas alat peraga kampanye dan bahan kampanye untuk pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota, anggarannya berkurang.
Sebagian bahan kampanye itu berupa poster paslon yang akan difasilitasi KPU, jumlahnya hanya 5 ribu eksamplar. Padahal Pilkada 2015 yang lalu, KPU memfasilitasi poster kepada paslon sebanyak 52 ribu eksamplar.
Hal yang sama, juga terjadi terhadap alat peraga kampanye (APK) berbentuk spanduk. Bila Pilkada 2015 yang lalu, KPU memasang 5 spanduk paslon untuk setiap kelurahan. Kali ini, hanya bisa 2 spanduk per kelurahan.
Sedangkan pada kegiatan Bimtek, KPU mengurangi Bimtek kepada PPK dan PPS, yang semula diusulkan 6 kali Bimtek, menjadi 2 kali Bimtek. Kemudian Bimtek untuk KPPS semula 2 kali, menjadi satu kali.
Disampaikan Gina, pada NPHD yang disepakati tidak termasuk anggaran bila terjadi pemungutan suara ulang (PSU). Bila itu terjadi, maka KPU akan meminta penambahan anggaran, setelah dilakukan adendum. Penambahan anggaran juga akan terjadi, bila jumlah paslon yang ditetapkan lebih dari 6 paslon.
Editor: Purba
Discussion about this post