SBNpro – Siantar
Untuk meningkatkan fasilitas layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pemko Siantar perbaharui (upgrade) aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik). Aplikasi SPSE diperbaharui dari versi 3.6 ke versi 4.3.
Seiring dengan pembaharuan tersebut, Pemko Siantar menggelar pelatihan (bimbingan tekhnis/bimtek) selama dua hari terhadap pengelola SPSE. Dengan harapan, pengelola SPSE segera memahami pembaharuan dan segera dapat menggunakan aplikasi SPSE versi 4.3.
Bimtek itu sendiri digelar sejak hari ini, Selasa (19/02/2019), dan secara resmi telah dibuka oleh Staf Ahli Walikota Siantar, Edy Nuah Saragih di Ruang Data Balai Kota Siantar.
Disampaikan Edy Nuah, bahwa Walikota berharap, agar ada pemahaman yang sama antara Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen, Kelompok Kerja (Pokja), Tim Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan penyedia terhadap pemanfaatan aplikasi SPSE terbaru versi 4.3.
“Kepada para peserta saya berharap agar dapat mengikutinya dengan seksama dan segera melakukan tindak lanjut atas hasil bimbingan teknis di lingkungan kerjanya/OPD masing-masing,” ujar Edy Nuah Saragih.
Bimtek menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Jakarta, Yudhianto Dwi Andika Putra. Dalam pemaparannya, narasumber mengatakan, pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan bangsa. Khususnya dalam peningkatan pelayanan publik, serta pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, lanjut Yudhianto, terdapat 12 hal pengaturan baru. Ke 12 hal tersebut meliputi tujuan pengadaan, pekerjaan terintegrasi, perencanaan pengadaan, agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, dan swakelola. Repeat order, e-reverse auction, pengecualian, penelitian, e-marketplace, dan layanan penyelesaian sengketa.
Karenanya, dengan berubahnya regulasi dalam pengadaan barang/jasa menjadi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, diharapkan membawa suasana baru pada SPSE.
Banyak pembaharuan pada aplikasi, mulai dari sisi teknis penggunaan, sampai regulasi yang mengaturnya. Aplikasi SPSE ini mengalami update, dari versi sebelumnya 3.6 menjadi SPSE versi 4.3.
Dikatakan, aplikasi SPSE 4.3, resmi diluncurkan 4 September 2018 yang lalu. Peluncuran aplikasi ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Deputi LKPP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengaturan Penggunaan Aplikasi Sistem SPSE versi 4.3.
Dengan demikian, katanya, aplikasi SPSE akan diinstal di seluruh Indonesia. Selanjutnya, siap dan wajib digunakan di tahun 2019 dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Siantar, Corry A Purba SH dalam laporannya menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan adalah Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Surat Keputusan Deputi LKPP No 29 Tahun 2018 tentang Pengaturan Penggunaan Aplikasi Sistem SPSE Versi 4.3.
Maksud dan tujuan kegiatan ini, kata Corry, memberikan satu pemahaman yang sama antar PA, PPK, Pokja, Tim LPSE, dan penyedia dalam pemanfaatan aplikasi SPSE versi 4.3 pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Tujuannya, agar terbangun suatu komitmen bersama di dalam mewujudkan Pemerintah Kota Pematangsiantar yang semakin Mantap, Maju, dan Jaya melalui pengadaan barang dan jasa,” tukas Corry, di hadapan para peserta bimtek, antara lain PPK, Pokja, Tim LPSE, dan penyedia (Asosiasi Jasa Konstruksi). (Humas/Eva/Dian)
Editor : Purba
Discussion about this post