SBNpro – Siantar
Lama sudah Jalan Lintas Siantar – Saribudolok terkesan dibiarkan rusak parah. Bahkan sebagian badan jalan telah longsor dan membentuk jurang yang cukup dalam.
Dampak dari abainya Pemprov Sumatera Utara (Pemprovsu) melakukan perbaikan jalan, Minggu (17/10/2021) sekira jam 22.00 WIB, minibus (mobil) Wuling BK 1821 CAA alami kecelakaan di Jalan Lintas Siantar – Saribudolok.
Persisnya, kecelakaan terjadi di Kilometer 15 – 16, Nagori (Desa) Marjanji Embong, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Minibus Wuling itu terjun ke jurang. Jurang tersebut merupakan bagian dari badan jalan yang longsor.
Informasi dari kepolisian menyebutkan, Minibus BK 1821 CAA dikemudikan oleh Darwin, berusia 41 tahun, warga Jalan Pusuk Buhit, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Sumatera Utara. Darwin disebut tidak alami luka.
Didalam minibus tersebut terdapat sejumlah penumpang, diantaranya, Lokek Hong, berusia 65 tahun, warga Jalan Setia Budi, Gang Abadi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Kemudian, Novita Sari, berusia 31 tahun, warga yang sama dengan Darwin.
Baik Lokek Hong dan Novita Sari, keduanya alami luka ringan, dan malam itu dibawa ke Rumah Sakit (RS) Tentara, Kota Siantar, untuk mendapatkan perawatan medis.
Tidak ada korban meninggal dari peristiwa kecelakaan tunggal di jalan rusak tersebut. Namun, minibus alami kerusakan. Diperkirakan kerugian material mencapai Rp 20 juta.
Dari hasil penelitian kepolisian dari peristiwa kecelakaan tunggal tersebut, diinformasikan, sopir minibus sebelum kejadian dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Begitu juga dengan kedua penumpang didalamnya.
Sedangkan kendaraan (minibus Wuling BK 1821 CAA), disebut dalam kondisi standart keselamatan. Sedangkan kondisi cuaca dan alam, dalam keadaan gelap (malam hari), hujan, arus lalulintas sepi, serta jalan dua arah di dekat areal persawahan dan pemukiman penduduk.
Sementara, faktor jalan, pihak kepolisian setempat menginformasikan, jalan merupakan jalan (aset) Provinsi Sumatera Utara, dengan lebar badan jalan 6 meter, jalan beraspal rata, jalan lurus dan mendatar.
Kemudian, jarak pandang bebas serta terdapat garis putih tidak terputus di badan jalan, dan sebagian badan jalan amblas karena longsor (abrasi).
Lebih lanjut dilaporkan pihak kepolisian, peristiwa kecelakaan tunggal itu terjadi, ketika itu minibus Wuling BK 1821 CAA dikemudikan Darwin melintas dari arah Saribudolok menuju arah Kota Siantar.
Minibus itu melaju dengan kecepatan sedang. Hanya saja, ketika melaju, sopir diduga tidak memperhatikan tanda jalan amblas karena abrasi yang terpasang di badan jalan. Sehingga kemudian, minibus tersebut terjun (terperosok) ke dalam jurang yang ada di bagian badan jalan.
Menyikapi peristiwa itu, pemerhati anggaran, Direktur Eksekutif Forum untuk Transparansi Anggaran (Futra) Oktavianus Rumahorbo sangat menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang terkesan abai melakukan perbaikan jalan rusak. Persisnya terhadap Jalan Siantar – Saribudolok.
Selayaknya, tutur Oktavianus, jalan tersebut sepatutnya segera diperbaiki oleh Pemprovsu. Sehingga dengan perbaikan, bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan. Namun jalan itu sudah sangat lama tidak tersentuh perbaikan. Bahkan sejumlah titik ditemukan jalan yang tergerus longsor.
Selain itu, Oktavianus juga menyoroti hak dari warga negara terhadap jalan. Dimana, sebutnya, warga bisa saja menuntut Pemprovsu, bila alami kecelakaan di jalan rusak. “Bisa saja pemerintah dituntut. Tapi tidak semua warga tahu itu,” ucap Oktavianus.
Kemudian, Oktavianus juga menagih janji Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang akan melakukan perbaikan terhadap Jalan Lintas Siantar – Saribudolok.
Janji itu diutarakan Gubsu saat melakukan kunjungan kerja ke Pematang Raya, Simalungun, beberapa pekan yang lalu, tepatnya 21 September 2021 yang lalu. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post