SBNpro – Siantar
Sidang perkara dengan terdakwa Pemred Lassernewstoday.com, Mara Salem Harahap, Senin (26/11/2018) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Daulat Sibombing SH MH dari Kantor Advokat Sumut Watch.
Pledoi dibacakan dihadapan Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution, untuk menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simalungun, Dedi Chandra Sihombing SH. Dalam pledoinya, Daulat Sihombing menyatakan, pelapor perkara itu, Sabardo Enriko Boganova Girsang yang mengaku sebagai Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya (SMAK), tidak memiliki legal standing sebagai pelapor.
Daulat yang juga mantan Hakim Adhoc di PN Medan itu beralasan, sesuai akte pendirian PT SMAK nomor 29 tertanggal 20 September 2008 dan akte perubahan nomor 52 tertanggal 16 Nopember 2015, Sabardo Enriko Boganova Girsang bukan Direktur PT SMAK. Dengan demikian, bagi Daulat, sesuai Pasal 98 UU nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Enriko tidak memiliki legal standing sebagai pelapor.
Kemudian didalam link berita pada akun Facebook terdakwa, Enriko ia katakan sebagai bukan korban. Sehingga merunut Putusan MK – RI Nomor : 50/PUU-VI/2008, Enriko kembali dinilai Daulat tidak memiliki legal standing sebagai pelapor. Dengan demikian, dakwaan dan tuntutan JPU ia katakan cacat yuridis dan harus dibatalkan.
Dikatakan, link berita di akun Facebook terdakwa yang dipersoalkan, tidak ada menyebut nama Enriko dan PT SMAK. Sehingga selayaknya yang melaporkan perkara itu adalah Bupati DR JR Saragih SH MM, Anggota DPRD Simalungun, Elias Barus dan atau pihak RSUD Perdagangan.
Melalui siaran pers elektroniknya, Daulat mengingatkan, agar tidak ada aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaannya, dengan menjadi bagian dari skenario “serangan balik” untuk melindungi kepentingan terduga korupsi.
Konkritnya, lanjut Daulat, Jaksa diharapkan tidak berhenti pada tuntutan terhadap Mara Salem Harahap. Akan tetapi, agar proaktif dalam mengusut persoalan pokok, tentang dugaan korupsi di RSUD Perdagangan senilai Rp 9,1 miliar, yang telah dilaporkan Ketua DPD Lasser RI Sumut, Maruba Sinaga ke KPK.
Editor : Purba
Discussion about this post