SBNpro – Siantar
Bila pengaduan tidak diterima, praktisi hukum di Kota Siantar, Daulat Sihombing SH, Selasa (30/01/18) menyarankan, agar pegiat anti narkoba, Zulkarnain Aritonang melaporkan oknum aparat Polsek Siantar Timur ke Propam Polres Siantar atau ke Propam Poldasu.
Menurutnya, tidak menerima pengaduan warga merupakan penyalagunaan tugas dan wewenang. “Usul saya, jika ada indikasi menolak seperti itu, laporkan saja ke propam. Itu tindakan menyalahgunakan tugas dan wewenang,” ungkapnya.
Sebab, tindakan polisi tidak menerima pengaduan warga, patut dianggap sebagai pelanggaran. Bahkan, Daulat menyatakan, tindakan seperti itu merupakan pelanggaran terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sudah menyalahi SOP. Patut itu dianggap sebagai pelanggaran, pelanggaran hukum acara sudah pasti. Karena setiap orang itu berhak untuk melaporkan segala sesuatu hal yang merasa dirugikan,” ucapnya.
Bukan hanya diadukan ke Propam, Daulat juga meminta Kapolres Kota Siantar, agar mengevaluasi kinerja personil Polsek Siantar Timur.
Karena tindakan tidak menerima pengaduan, bisa mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak citra kepolisian secara umum.
“Kapolres harus mengevaluasi itu. Karena itu bisa mencederai rasa keadilan masyarakat, dan merusak citra kepolisian,” tandasnya.
Editor : Gunawan Purba
Discussion about this post