SBNpro – Siantar
Dede Alamsyah alias Dirly penganiaya F (17), siswi SMA Teladan yang sempat membuat heboh warga Siantar akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Fitra Dewi Nasution SH MH, Kamis (15/03/18).
Pelaku yang sempat buron ini tertunduk lesu setelah Majelis Hakim menjatuhkan putusan atas perbuatannya.
Dalam putusan tersebut hakim mengatakan, terdakwa yang tinggal di Huta Makmur kecamatan Bosar maligas Kabupaten Simalungun itu, telah terbukti melakukan penganiaya dan kekerasan serta pencurian berupa cincin dan handphone, melanggar pasal 365 ayat 2.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dede Alamsyah alias Dirly dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” sebut Fitra Dewi saat membacakan vonis.
Penulis : Andi Syah
Editor : Sitanggang
Discussion about this post