SBNpro – Siantar
Lama sudah spekulasi pengembangan Kota Siantar mencuat di kota itu, dengan memanfaatkan lahan eks HGU Kebun Bangun PTPN III di Tanjung Pinggir, dan HGU PTPN IV di wilayah Kelurahan Setia Negara.
Rencana pengembangan kota, telah di mulai sejak pemerintahan Walikota Siantar periode 2005 – 2010 Ir RE Siahaan, dan saat ini oleh pemerintahan Plt Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA. Hanya saja, pengembangan itu masih juga terganjal.
Untuk menyiasati pengembangan kota, Plt Walikota Siantar telah bertemu dengan Direktur Holding PT Perkebunan Nusantara Kementerian BUMN, dan pihak dari Kementerian ATR/BPN, guna memuluskan pelepasan lahan eks HGU PTPN III dan PTPN IV.
Sedangkan langkah tindak lanjut dari pertemuan Plt Walikota, hari ini, Senin (13/06/2022), Pemko Siantar menggelar pertemuan dengan BPN Kota Siantar, perwakilan PTPN III, perwakilan PTPN IV, Kejari Siantar dan pimpinan dari lintas OPD terkait di lingkungan Pemko Siantar.
Pertemuan dilakukan untuk membahas pengadaan/pelepasan lahan eks HGU PTPN III dan IV yang ada di wilayah Kota Siantar.
Hadir pada pertemuan itu, Kepala Kantor BPN/ATR Kota Siantar, Sarwin, perwakilan dari Kejari Siantar, Doni Manurung dari PTPN III dan Safri Siregar dari PTPN IV.
Kemudian, hadir juga Kadis Lingkungan Hidup sekaligus Plt Kadis PUPR Kota Siantar Dedi Tunasto Setiawan, Nalfius Surbakti dari Bappeda Kota Siantar dan lainnya. Pertemuan dipimpin Sekda Kota Siantar, dengan moderator Kabag Tapem Tito Zendrato SSTP.
Pada pertemuan itu, Sekda memaparkan latar belakang, maksud dan tujuan, serta lokasi lahan yang dimohonkan untuk pengembangan kota. Baik yang ada di eks HGU PTPN III, maupun di eks HGU PTPN IV.
Dikatakan Sekda, yang melatari Pemko Siantar untuk pengadaan lahan, tidak terlepas dari pengembangan kota. Saat ini, Siantar membutuhkan lahan untuk sarana pelayanan publik. Serta seiring dengan tidak diperpanjangnya HGU PTPN III Kebun Bangun.
“Bahwa Hak Guna Usaha (HGU) areal PTPN III Kebun Bangun seluas 573,41 Ha dari totalluas keselurahan 700 hektar tidak lagi diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 102/HGU/BPN/2005 tanggal 8 Juli 2005,” sebut Sekda Kota Siantar.
“Kebutuhan itu berupa pembangunan TPA, TPU, Komplek Perkantoran, Outer Ringroad (ORR), Kawasan Perdagangan dan Jasa yang sudah mendesak,” ucapnya.
Sedangkan maksud dan tujuan dari pengadaan lahan, sebut Sekda, merupakan bagian dari pemerataan pembangunan di Kota Siantar untuk pusat kegiatan baru.
Dalam hal ini, untuk mengakomodir pesatnya pembangunan di berbagai sektor melalui perluasan areal perkotaan dan peningkatan kualitas, kuantitas dan jangkauan pelayanan publik.
“Tujuan sebagai pusat kegiatan baru, pengembangan wilayah kota, meliputi pengembangan kawasan fasilitas umum. Seperti pusat kantor pemerintahan baru, pusat kesehatan, pendidikan, olahraga dan budaya,” ujarnya.
Kemudian, juga untuk kawasan ruang terbuka hijau (RTH), hutan kota, tempat pemrosesan akhir (TPA) dan untuk tempat pemakaman umum (TPU)). Serta, sebagai kawasan perdagangan dan jasa, atau pusat keramaian baru.
Beranjak dari hal itu, lahan untuk kepentingan layanan publik, sebut Sekda, sifatnya sudah mendesak bagi Kota Siantar.
Adapun, saat ini lahan yang dibutuhkan Pemko Siantar seluas 122, 43 hektar yang berada di eks HGU PTPN III Kebun Bangun dan eks HGU PTPN IV yang terdapat di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Setia Negara.
“Terhadap lahan yang dimohonkan, sudah pernah 2 kali lahan tersebut mendapat persetujuan penghapus-bukuan dari Menteri BUMN. Hanya saja itu ada limitnya, satu tahun. Dan kesempatan untuk bayar ganti rugi tidak terlaksana,” papar Sekda.
Dari pemaparan Sekda tersebut, kemudian terkuak hal yang terlebih dahulu harus dilakukan Pemko Siantar. Sebagaimana disampaikan Kepala BPN Kota Siantar, Sarwin.
Katanya, untuk pengadaan lahan ada diatur ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 19 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.
Pada prinsipnya, kata Sarwin, Walikota Siantar harus memperoleh pendelegasian wewenang untuk penetapan lokasi (penlok) lahan yang dimohonkan untuk dilepas dari PTPN III dan PTPN IV.
“Jadi penlok dulu. Baru penghapus-bukuan ke Kementerian. Untuk itu, minta pendelegasian dahulu dari Gubernur,” tutur Sarwin.
Sementara, Doni Manurung mengatakan, pada prinsipnya PTPN III setuju dengan pelepasan lahan eks HGU tersebut. Hal itu telah ditindaklanjuti dengan usulan penghapus-bukuan lahan ke Kementerian BUMN.
Adapun lahan yang diusulkan seluas 117 hektar pada eks HGU PTPN III Kebun Bangun, dan 5,6 hektar pada HGU Kebun Bangun yang masih aktif. HGU yang masih aktif ini berada di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari.
“Sebelum diajukan permohonan, untuk aset produktif diatasnya, perusahaan menyampaikan nilai aset yang ada diatasnya. Kalau nanti ada proses yang kurang, nanti kita minta pentunjuk dari Kementeriam BUMN. Pada prinsipnya, PTPN III telah memberikan pertimbangan yangg wajar, dimana pointnya menyetujui pelepasan,” ujar Doni Manurung.
Terungkap di pertemuan itu, hingga saat ini, pelepasan lahan eks HGU, baik PTPN III dan PTPN IV masih terganjal. Yang mana, penetapan lokasi (penlok) lahan yang dimohonkan belum bisa dilakukan. Sebab Walikota Siantar belum menerima pendelegasian wewenang dari Gubernur Sumatera Utara.
Untuk itu, Sekda mengajak pihak PTPN III untuk bersama-sama ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk membicarakan pelepasan lahan di Kota Siantar. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post