SBNpro – Siantar
Bangunan megah di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar berdiri tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Pemko Siantar.
Pasalnya, meski tanpa PBG, pemilik bangunan tetap melakukan proses pembangunan. Kemudian, Sat Pol PP Kota Siantar juga sudah pernah melayangkan surat peringatan, agar pengerjaan dihentikan.
Bahkan beberapa waktu sebelum ini, Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Siantar, yakni Denny TH Siahaan, Astronout Nainggolan, Imanuel Lingga dan Dedi Putra Manihuruk sudah meninjau bangunan, lalu meminta Pemko Siantar (Dinas PUPR dan Sat Pol PP) untuk menghentikan pengerjaan bangunan.
Hanya saja, walau sudah diperingati Sat Pol PP, dan telah diminta wakil rakyat agar dihentikan, namun pemilik bangunan masih membandal dan terkesan “kebal hukum”. Karena faktanya hari ini, Jumat (24/06/2022), proses pengerjaan bangunan masih berlanjut.
Tampak hari ini sejumlah pekerja, ada yang berada di luar, dan ada pula yang berada di dalam bangunan. Dibagian luar, terlihat pekerja sedang memasang batu bata.
Terkait hal itu, pengawas bangunan gedung dari Dinas PUPR Kota Siantar, Aldi Simanjuntak mengatakan, kalau Pemko Siantar sudah mengingatkan pemilik bangunan untuk menghentikan pekerjaan.
Katanya, Dinas PUPR juga telah menerbitkan rekomendasi tentang garis sempadan bangunan (GSB) dan telah menyampaikan, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW, bahwa lokasi bangunan berada di kawasan pemukiman padat.
Sedangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Siantar Robert Samosir mengatakan, pihaknya akan kembali melayangkan surat peringatan. Kali ini berupa peringatan ke dua.
Katanya, pengerjaan bangunan sudah sempat berhenti, pasca diperingati dan ditinjau Komisi III DPRD Kota Siantar. “Nanti kami surati lagi,” ucap Robert Samosir. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post