SBNpro –Siantar
Saat pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 nanti, sangat memungkinkan masyarakat tertentu, sedang tidak berada di daerah tempat tinggalnya. Sehingga diperlukan langkah antisipasi untuk tetap dapat menggunakan hak pilih (hak suara) di pemungutan suara Pemilu 2019 mendatang.
Terkait kondisi seperti itu, Komisioner Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Siantar, Jafar Sidik Saragih, Rabu (13/02/2019) diruangan kerjanya mengatakan, hal itu dapat disiasati dengan menggunakan formulir A5.
Katanya, pemilih yang menggunakan formulir A5 disebut pemilih tambahan yang masuk kedalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Hingga hari ini, sebut Jafar, laporan sementara, ada 46 warga Kota Siantar yang akan menggunakan hak pilihnya di luar Kota Siantar. Karena 46 warga itu, telah mengurus formulir A5.
Sedangkan warga dari daerah lain yang akan memilih di Kota Siantar, untuk sementara ada satu orang. “Sesuai laporan sementara, ada 46 warga Siantar yang akan memilih diluar Kota Siantar. Sedangkan (warga daerah lain) yang akan memilih di Siantar masih satu orang,” ucap Jafar Siddik.
Dijelaskan Jafar, syarat untuk mendapatkan formulir A5, pemilih (warga) telah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) daerah asalnya. Sedangkan ketentuan lainnya ada sembilan hal yang memungkinkan pemilih mendapatkan formulir A5.
Diantaranya, ketentuan untuk mendapatkan formulir A5 itu adalah :
1. Pemilih tersebut, saat pemungutan suara sedang menjalankan tugas dari pekerjaannya.
2. Pemilih sedang sakit dan opname dirumah sakit, serta penjaga pemilih yang sedang sakit
3. Penyandang disabilitas yang sedang menjalani rehabilitasi
4. Tahanan
5. Pemilih yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba di panti rehabilitasi narkoba
6. Pemilih yang sedang tugas belajar
7. Pemilih yang pindah domisili
8. Pemilih yang didaerahnya sedang mengalami bencana alam
9. Pemilih yang bekerja diluar daerah domisilinya
Disampaikan juga oleh Jafar tentang cara mengurus atau mendapatkan formulir A5. Diantaranya, dengan mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor lurah, tempat asal kelurahan pemilih. Atau, dengan mendatangi kantor KPU daerah tempat asal pemilih. Atau dengan mendatangi kantor KPU daerah tujuan.
Sementara itu, Jafar juga mengingatkan para KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) disaat pemungutan suara nantinya, agar berhati-hati ketika memberikan surat suara kepada pemilih yang menggunakan formulir A5.
Dimana menurut komisioner ini, agar KPPS mempertimbangkan daerah pemilihan asal dari pemilih yang menggunakan formulir A5. Karena belum tentu semua surat suara harus diberikan kepada pemilih yang gunakan formulir A5.
Dicontohkan Jafar, bila pemilih daerah asalnya dari Jakarta, maka surat suara yang diberikan hanya surat suara untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian, bila pemilih daerah asalnya dari Medan, maka surat suara yang diberikan hanya surat suara pemilihan DPD serta surat suara pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Contoh lainnya, bila pemilih daerah asalnya dari Kabupaten Simalungun, maka surat suara yang bisa diberikan KPPS adalah surat suara untuk memilih DPR-RI, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta surat suara untuk memilih DPRD Provinsi Sumut.
Editor : Purba
Discussion about this post