SBNpro – Siantar
Pada 26 Januari 2021 yang lalu, lewat ponselnya, Ketua DPRD Kota Siantar Timbul Marganda Lingga SH mengatakan, memungkinkan DPRD Kota Siantar akan membawa dugaan korupsi Rp 2,9 miliar pada proyek pembangunan jembatan VIII Sta 13+441 hingga Sta 13+436 yang dikerjakan PT Erapratama Putra Perkasa ke ranah hukum.
Hanya saja, lanjutnya ketika itu, itu akan dilakukan DPRD Siantar bila PT EPP tidak memiliki etiket baik. Dalam hal ini, bila tidak mengembalikan kerugian keuangan negara ke kas daerah. Sehingga untuk mengetahui hal itu, sebut Timbul saat itu, DPRD akan memanggil pihak Pemko Siantar untuk dimintai penjelasannya terkait pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 miliar tersebut.
“Kita dengar dulu laporan dari Pemko terkait hasil tndaklanjut temuan BPK dan tidak tertutup kita akan sampai ke APH, apabila dari temuan tersebut tidak menunjukan etikad baik,” sebut Timbul Marganda Lingga, melalui ponselnya pada 26 Januari 2021 yang lalu.
Lantas, pada 2 Pebruari 2021, saat ditemui dipelataran parkir pimpinan DPRD Siantar, Timbul Lingga mengatakan, DPRD secepatnya akan menyurati Pemko Siantar untuk hal itu. Katanya, untuk meminta penjelasan dari pihak Pemko Siantar, akan dilakukan DPRD Siantar melalui rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP).
Namun hingga saat ini, Selasa (23/02/2021), janji Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga SH untuk memanggil pihak Pemko Siantar untuk meminta penjelasan terkait pengembalian (penuntasan) dugaan korupsi (kerugian keuangan negara) Rp 2,9 miliar, terkesan hanya sebatas “cuap-cuap.
Sebab, jangankan pelaksanaan rapat untuk meminta penjelasan dari Pemko Siantar, surat dari DPRD Siantar untuk memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Siantar terkait pengembalian kerugian keuangan negara, hingga hari ini Selasa (23/02/2021), tidak ada diterima Pemko Siantar. Hal itu diketahui dari sejumlah staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Siantar.
“Belum ada. Belum ada surat seperti itu (surat dari DPRD untuk memanggil OPD yang ditujukan kepada Walikota),” ucap salah satu pegawai Bagian Umum Sekretariat Daerah. Surat dari DPRD Siantar untuk itu belum ada diterima, juga ditegaskan pegawai lainnya. “Iya, belum ada, bang,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga yang dikonfirmasi terkait hal itu melalui pesan whatsapp (WA), hingga saat ini belum menjawabnya.
Foto:dokumen
Editor: Purba
Discussion about this post