SBNpro – Siantar
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) desak polisi segera mengusut tuntas, dengan mengungkap kasus pembunuhan wartawan (Pemred) Lassernewstoday.com, Mara Salem Harahap alias Marsal yang diduga tewas terkena tembakan, Jumat (18/06/2021) oleh orang tidak dikenal (OTK).
Demikian disampaikan Plt Ketua Peradi Siantar – Simalungun, Binaris Situmorang SH melalui siaran pers yang diterima SBNpro.com, Minggu (20/06/2021) melalui Whatsapp (WA).
Peradi sangat menyesalkan peristiwa penembakan terjadi terhadap wartawan, Marsal Harahap. Penembakan itu merupakan tindakan keji dan tidak berprikemanusian.
“Tindakan yang keji dan tidak berperikemanusiaan. Dan untuk itu, tindakan tersebut sangat disesalkan, dan dikutuk secara keras,” sebut Binaris Situmorang SH.
Peristiwa penembakan Marsal, tutur Binaris, merupakan ancaman dan preseden buruk terhadap kemerdekaan pers (kebebasan pers). Apalagi, bagi Binaris, ia mengenal Marsal sebagai wartawan yang aktif dan kritis.
Oleh karena itu, pers sebagai salah satu pilar demokrasi, hak-haknya dalam menjalankan tugas, dijamin oleh undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dapat terlaksana dengan maksimal.
Beranjak dari hal itu, Peradi Siantar – Simalungun mendesak jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk mengusut tuntas peristiwa penembakan terhadap Marsal Harahap.
“Kita semua harus menolak tindakan premanisme, biadap atas jiwa dan nafas setiap orang, warga negara,” tandas Binaris Situmorang SH. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post