SBNpro – Siantar
Niat Pemko Siantar mengganti Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Siantar melalui Ranperda RTRW yang baru, tidak berjalan mulus di DPRD Kota Siantar.
Pasalnya, hingga hari terakhir masa pembahasan di tingkat komisi, pembahasan belum membuahkan hasil. Padahal, masa pembentukan Perda RTRW di DPRD paling lama 60 hari, akan segera berakhir.
Pada hari terakhir masa pembahasan di tingkat komisi, Selasa (08/02/2022), Komisi III DPRD Kota Siantar dengan sejumlah pimpinan OPD dari Pemko Siantar tidak berhasil “menarik” kesimpulan untuk diteruskan ke pembahasan di tingkat Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Siantar.
Kesimpulan tidak dapat “ditarik”, karena terdapat masalah yang belum bisa dituntaskan. Dalam hal ini, utamanya terkait luas wilayah dan batas wilayah Kota Siantar.
Hal itu, seiring dengan hilangnya luas wilayah Kota Siantar pada Ranperda RTRW seluas 406 hektar di Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Dimana sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Siantar, dinyatakan luas wilayah Kota Siantar seluas 7.997 hektar. Namun di Ranperda RTRW yang sedang dibahas, luasnya hanya 7.591 hektar. Sehingga luas wilayah Kota Siantar berkurang 406 hektar.
Soal berkurangnya luas wilayah tersebut, Komisi III DPRD Kota Siantar meminta Pemko Siantar untuk menuntaskannya. Dengan meminta Kemendagri segera menetapkan luas wilayah Kota Siantar seluas 7.997 hektar. Lalu, masa pembahasan juga diminta diperpanjang.
“Jadi jika tidak ada kepastian soal tapal batas dari Kemendagri dengan waktu yang telah diberikan, maka Ranperda tersebut tidak bisa disahkan karena luas wilayah Siantar berkurang, ” sebut Astronout Nainggolan Anggota Komisi III DPRD Kota Siantar, Selasa (08/02/2022).
Katanya, bila soal luas wilayah dan batas wilayah tidak tuntas, maka konsekuensinya, Ranperda RTRW Kota Siantar tahun 2021 – 2041 berpotensi ditolak.
“Kalau luas wilayah Siantar berkurang, seperti yang disajikan sekarang, maka dengan tegas akan kita tolak” tutur Astronout Nainggolan dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sebagaimana disampaikan Kepala Bappeda Kota Siantar M Hammam Sholeh sebelumnya, luas wilayah Kota Siantar yang diterakan pada Ranperda RTRW 2021 – 2041 mengacu dari Berita Acara Kesepakatan antara Pemkab Simalungun dan Pemko Siantar Nomor 33/BAD I/V/2021 tanggal 5 Mei 2021 di Ruang Rapat VII Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Berita Acara Kesepakatan itu diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hadir pada rapat yang menghasilkan kesepakatan tersebut diantaranya, perwakilan dari Pemkab Simalungun, Pemko Siantar, Pemprovsu, Dittopad, Badan Informasi Geospasial (BIG), Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Disebut, Berita Acara Kesepakatan menjadi acuan dalam menyusun Ranperda RTRW, sembari menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang hal tersebut.
Karena luas wilayah berkurang dampak dari Berita Acara Kesepakatan tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Siantar Daud Simanjuntak meminta Pemko Siantar harus berjuang untuk mengubah berita acara tersebut. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post