SBNpro – Siantar
Kegiatan pengerukan dan pemerataan lahan (tanah) oleh pengembang Bersama Kavling di Jalan Siak (ujung), Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sumatera Utara, sebabkan longsor.
Selain menyebabkan longsor hingga kondisinya kemudian mengancam bahaya terhadap warga dan pemukiman, pengerukan dan pemerataan tanah, juga memunculkan dugaan pengrusakan lingkungan dan dugaan menyalahi tata ruang.
Pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, ada diatur sanksi pidana terhadap pelaku pengrusakan lingkungan. Sedangkan di UU Nomor 26 Tahun 2007, ada diatur sanksi pidana terhadap kegiatan yang menyalahi tata ruang.
Sementara, beberapa waktu yang lalu, Kadis Lingkungan Hidup dan juga Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar, Dedi Setiawan menyebut, kegiatan pengerukan di Jalan Siak dilakukan tanpa izin dari Pemko Siantar. Juga tidak memiliki dokumen UKL – UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan dan Usaha Perlindungan Lingkungan).
Bukan hanya itu, kata Dedi, lokasi pengerukan dan pemerataan lahan, peruntukan tata ruangnya sebagai lahan pertanian. Sedangkan pengerjaan pengerukan dan pemerataan lahan oleh Bersama Kavling untuk usaha kavlingan. Sehingga diduga melanggar tata ruang.
Disebut Kapolres Siantar AKBP Fernando, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan lingkungan maupun dugaan menyalahi tata ruang, belum menjadi fokus Polres Siantar untuk ditangani. Sebutnya, persoalan longsor sudah dimediasi oleh pihak Polsek Siantar Utara.
Karena saat ini masih fokus membangun tembok penahan (bronjong) untuk mengantisipasi longsor susulan. “Sementara fokus utk pembangunan batu miring biar tdk longsor,” kata AKBP Fernando melalui pesan Whatsapp (WA), Selasa (08/11/2022).
Sedangkan kegiatan proyek pengerukan dan pemerataan tanah oleh Bersama Kavling, sebut Kapolres Siantar, telah diperintahkan untuk dihentikan. “Proyek sy perintahkan stop,” tutur AKBP Fernando.
Sebagaimana diketahui, longsor sudah berulang terjadi di Jalan Siak. Dampak dari pengerukan tanah oleh Bersama Kavling. Teranyar diketahui, longsor terjadi pada Jumat malam (28/10/2022) yang lalu.
Longsor sebelumnya menyebabkan tembok penahan, rubuh. Longsor selanjutnya, menyebabkan jalan setapak amblas dan teras rumah warga amruk. Ancamannya kemudian, bisa membahayakan warga dan pemukiman warga. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post