SBNpro – Siantar
Untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), UPPD Sistem Administrasi dan Manajemen Satu Atap (Samsat) Siantar ciptakan aplikasi Lapak Curhat (Layanan Pajak Curahan Hati).
Ide menciptakan aplikasi Lapak Curhat, tidak terlepas dari keinginan untuk menciptakan pelayanan prima dalam melayani wilayah layanan Unit Pelayanan Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Siantar yang cukup luas.
Hingga kemudian, untuk mempermudah pengurusan PKB, dari sisi waktu dapat lebih cepat, dan dari sisi jarak tempuh, tak lagi perlu dikhawatirkan oleh warga. Karena dapat diurus melalui aplikasi Lapak Curhat.
Demikian dikatakan Kepala UPPD Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Samsat Siantar, Fuad Ghazalie Damanik SSTP MSi, Rabu (11/05/2022).
“Disamping untuk memberikan informasi, persyaratan dan lokasi pelayanan pajak kendaraan bermotor, juga menghadirkan komunikasi 2 (dua) arah antara wajib pajak dan pelayanan pajak,” sebut Fuad Ghazalie Damanik.
Melalui aplikasi Lapak curhat, tutur Fuad, masyarakat tidak perlu datang ke Samsat dalam hal mengurus pajak. Dengan demikian, dengan aplikasi Lapak Curhat, maka resiko penularan Covid-19 juga dapat diminimalisir di masa pandemi saat ini.
Katanya, kemajuan teknologi harus dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan. Sehingga, dengan aplikasi, layanan lebih mudah terakses, serta cukup dengan menggunakan gadget.
“Selain itu, di aplikasi juga terdapat fitur unit reaksi cepat yang merupakan upaya jemput bola pembayaran pajak. Dan bagian dari kolaborasi dengan aplikasi e-samsat Sumatera Utara Bermartabat dan Signal,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Fuad, terdapat pula fitur Samsat on the Spot, guna menghadirkan layanan pada pusat keramaian, atau apada event-event yang menghadirkan banyak orang.
“Semangat dari lahirnya aplikasi ini diharapkan memberikan informasi yang lengkap dan transparan serta meningkatkan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah yang berdampak langsung bagi pembangunan sumatera utara yang bermartabat”, harap Fuad. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post