SBNpro – Siantar
Walikota pecat enam (6) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Siantar. Pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dilakukan, karena ke 6 PNS itu sebelumnya pernah menjadi koruptor. Pemberhentian dilakukan pada 14 Desember 2018 yang lalu.
Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Zainal Siahaan, selepas acara pelantikan pejabat eselon tiga dan eselon empat di lingkungan Pemko Siantar, Jumat (11/01/2019).
Selain memberhentikan 6 PNS dengan tidak hormat, Walikota juga memberhentikan 6 PNS dengan hormat. “Ada 6 yang diberhentikan dengan tidak hormat, dan 6 yang diberhentikan dengan hormat,” ucap Zainal Siahaan.
Katanya, pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan, guna menjalankan intruksi yang disepakati tiga menteri. “Itukan ada kesepakatan tiga menteri, maka di PDTH,” ujarnya.
Ditegaskan Kepala BKD ini, ke 6 PNS itu dipecat, pasca menerima surat tentang penjelasan, kalau status hukum ke 6 PNS tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Surat itu dari pengadilan.
Dijelaskan Zainal, terhadap yang dikenakan PDTH, maka eks koruptor itu tidak mendapat hak pensiun. Hanya saja, Zainal tidak berkenan menyebut identitas ke enam PNS yang dipecat tersebut.
Sedangkan PNS yang diberhentikan dengan hormat, tetap menerima hak pensiun. Mereka yang diberhentikan dengan hormat, diantaranya sebagian karena sudah lama tidak masuk kerja, dan karena sudah bekerja ditempat lain. Seperti seorang dokter yang telah bekerja di luar negeri.
Editor : Purba
Discussion about this post