SBNpro – Siantar
Kembali desakan ditujukan kepada Walikota Siantar, terkait jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kota Siantar, yang diemban Fatima Siregar.
Sepeti yang lalu, kali ini, Walikota juga didesak untuk mencopot jabatan Fatima Siregar dari jabatan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kota Siantar.
Desakan pencopotan jabatan Fatima Siregar disampaikan Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing SH, lewat siaran pers elektronik yang diterima SBNpro.com, Sabtu (02/06/18).
Daulat meminta jabatan Kadis Pariwisata dicopot, karena Fatima Siregar pernah menjadi koruptor. Dalam hal ini, terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobil puskesmas keliling tahun 2004 yang lalu, sebanyak 5 unit.
Dalam perkara korupsi pengadaan mobil Puskesmas keliling itu, sebut Daulat, Fatima Siregar dijatuhi hukuman 15 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan. Hukuman penjara itu telah dijalani oleh Fatima.
Sehubungan dengan itu, Daulat menilai, pengangkatan Fatima sebagai Kadis Pariwisata bertentangan dengan pasal 23 UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian, Pasal 23 ayat (3) dan (4) UU Nomor 43 Tahun 1999 serta Pasal 3 dan 7 PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian sementara PNS.
Kemudian, pengangkatan itu juga menurut Daulat, bertentangan dengan pasal 8 PP Nomor 32 Tahun 1979 dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta SE Mendagri RI Nomor : 800/4329/SJ berupa larangan mengangkat mantan nara pidana korupsi dalam jabatan struktural.
Malah, lanjut Daulat, kalau Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Perwakilan Ombudsman, juga telah memberikan peringatan (warning), tentang potensi pelanggaran hukum dalam pengangkatan eks narapidana korupsi.
Atas pertimbangan itu, Ketua Sumut Watch berharap kepada Walikota, supaya dalam sepuluh hari kerja, segera mencopot Fatimah Siregar dari jabatan Kadis Pariwisata.
Sebut Daulat, hal itu perlu dilakukan Walikota, demi penguatan pemerintahan Kota Siantar yang bersih, berwibawa dan berintegritas.
Editor : Purba
Discussion about this post