SBNpro – Siantar.
Briptu F Tanjung (24) dan dua rekannya Parman Saragih alias Bocor (25) dan Rama Rinanda alias Nanda (30) kini ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan tersangka telah melakukan pemerasan terhadap supir Pick Up L-300 di depan kantor PT STTC, Jalan Pdt Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Tampak pada Selasa (03/04/18), dua orang petugas Propam Polres Simalungun menyambangi Polres Siantar guna melakukan pemeriksaan terhadap Briptu F Tanjung.
Oknum Polisi Polres Simalungun, Briptu F Tanjung diperiksa selama dua jam di ruang Propam Polres Siantar sekira jam 10.00 WIB.
Usainya pemeriksaan yang dimana
Briptu F Tanjung kembali dimasukkan keruang tahanan polisi (RTP) Polres Siantar untuk menanggumg semua perbuatannya.
Briptu F Tanjung telah diperiksa Propam Polres Simalungun, dari
hasilnya pemeriksaan Briptu F Tanjung sudah dua bulan bolos dari dinas.
Dan informasinya, saat menjabat ajudan Kapolres Simalungun, Briptu F Tanjung diduga pernah terlibat masalah, melakukan penembakan ke udara karena terlibat masalah dan hendak dikeroyok di salah satu kos-kosan yang ada dikota Medan.
“Ada 2 bulan lebih dia mangkir dinas. Saat masih Ajudan, Dia juga pernah masalah melakukan penembakan di kota Medan”, ujar Bripka S.Damanik dan Bripka Poltak Manik, anggota Propam Polres Simalungun usai melakukan pemeriksaan.
Sementara Kaurbins Ops (KBO) Satuan Reskrim Polres Siantar Ipda Sutari membenarkan Briptu F Tanjung telah diperiksa penyidik Propam Polres Simalungun yang datang ke Polres Siantar.
“Briptu F Tanjung diperiksa sehubungan kasus pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri. Begitupun Kasus tindak pidananya tetap Kami proses, dan dia ditahan disini,” ujarnya singkat. (*)
Penulis : Hamzah
Discussion about this post