SBNpro – Siantar
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perum) Tirta Uli Kota Siantar sosialisasikan rencana penarikan pendapatan dari beban tetap tarif air minum ke DPRD Kota Siantar. Dalam hal ini ke Komisi II DPRD Kota Siantar. Tarif air minum itu sendiri telah diberlakukan sejak tahun 2013 yang lalu.
Sosialisasi dikemas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Siantar yang digelar Senin (01/02/2021) diruangan Komisi II DPRD Kota Siantar. Hadir pada RDP itu, sejumlah anggota Komisi II, Ditektur Utama (Dirut) Perum Tirta Uli, Zulkifli Lubis, Direktur Umum (Dirum) Berliana Napitupulu serta Ketua Dewan Pengawas Perum Tirta Uli, Zainal Siahaan bersama anggota, Deni NR Damanik dan lainnya.
Pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Siantar Rini Silalahi tersebut, Direksi Perum Tirta Uli memaparkan pentingnya penarikan anggaran pendapatan dari beban tetap. Selain untuk mendorong pelanggan menggunakan air minum dari Perum Tirta Uli, juga untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
Pasalnya, sebut Zulkifli Lubis, Perda mengharuskan Perum Tirta Uli tidak boleh rugi. Dengan minimal untung 10 persen. Disisi lain, Perum Tirta Uli tidak memungkinkan menaikkan tarif air minum disituasi pandemi Covid-19 saat ini. Hanya saja, perusahaan membutuhkan pendapatan lebih dari yang ada saat ini, untuk meningkatkan pelayanan dan untuk memenuhi amanah Perda.
Dikatakan Zulkifli, saat ini, banyak pelanggan menggunakan air dari Perum Tirta Uli hanya untuk kebutuhan pokok semata. Hal itu membuat pemakaian air dari Perum Tirta Uli tidak maksimal, yang berdampak terhadap pendapatan. Yakni, hanya sekira 16 meter kubik per pelanggan.
Rendahnya pemakaian air itu, sebutnya, banyak terjadi pada pelanggan RT3 ketas, pelanggan niaga, pelanggan unit usaha dan pelanggan industri. Katanya, hal itu perlu menjadi perhatian, agar para pelanggan tersebut tidak mengabaikan keberadaan air minum yang disediakan Perum Tirta Uli.
Sehingga, untuk mendorong pemakaian air tersebut, Perum Tirta Uli akan memberlakukan beban tetap dari tarif air minum. Dimana, dijelaskan Zulkifli, untuk pelanggan kategori RT3 keatas, niaga, industri dan unit usaha, akan dikenakan beban tetap 10 meter kubik.
Maksudnya, meski pemakaian pelanggan kurang dari 10 meter kubik per bulannya, Perum Tirta Uli akan tetap memungut biaya beban tarif air minum sebesar 10 meter kubik. Sedangkan jika lebih dari 10 meter kubik, akan dikenakan tarif sesuai kelebihannya per meter kubik, sesuai tarif yang sudah ditetapkan tahun 2013 yang lalu.
Sementara, adapun peningkatan pelayanan yang akan dilakukan Perum Tirta Uli, menurut Zulkifli Lubis, diantaranya untuk melakukan perbaikan terhadap pipa bocor, rehabilitasi pipa distribusi (perbaikan tekanan air), penurunan non reveniu water, pembuatan distrik manajemen area (DMA) pilot project, pergantian alat ukur air (meteran air) pelanggan dan untuk pemerataan tekanan.
Terhadap sosialisasi itu, sejumlah anggota Komisi II DPRD Kota Siantar menyikapinya dengan mengajukan pendapat dan pertanyaan. Diantaranya, Hendra Pardede, Suandi Sinaga, Ferry SP Sinamo, Suhanto Pakpahan, Netty Sianturi dan Frans Herbert Siahaan.
Suandi Sinaga misalnya, ia berharap, agar Perum Tirta Uli mencari cara, agar masyarakat miskin tidak semakin sulit, seiring dengan pengenaan beban tetap. “Bagaimana caranya agar rakyat miskin tidak menjerit,” ujar Suandi Sinaga.
Sementara Hendra Pardede mengingatkan, agar pengenaan beban tetap, benar-benar dapat meningkatkan pelayanan. Sebab, tahun 2013 yang lalu, saat tarif dinaikkan, disebut untuk meningkatkan pelayanan dan menyehatkan perusahaan. Namun, kata Hendra, pelayanan dan kondisi “kesehatan” Perum Tirta Uli belum maksimal.
Terhadap hal itu, Zulkifli mengatakan, masyarakat (pelanggan) berpenghasilan rendah (masyarakat miskin), dalam hal ini dari kategori pelanggan RT1 dan RT2, tidak dikenakan beban tetap.
Menjawab Hendra Pardede, Dirut Perum Tirta Uli itu menyampaikan bentuk perbaikan pelayanan dan penyehatan perusahaan, bila beban tetap jadi dilakukan. Yakni, Perum akan menjalankan manfaat dari penerapan beban tetap.
Sebab, lanjutnya, bila penerapan beban tarif terlaksana, maka Perum Tirta Uli akan mendapat tambahan pendapatan sekira Rp 400-an juta per bulan. Dengan catatan, dimasa saat ini, rata rata pendapatan dari air per bulan sekira Rp 4,8 miliar. Dengan berlakunya beban tarif, diestimasikan, pendapatan akan bertambah menjadi Rp 5,2 miliar. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post