SBNpro – Siantar
Komisi 2 DPRD Kota Siantar gelar rapat kerja (raker) dengan Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Uli Kota Siantar, Rabu (15/11/2023), selepas meninjau sumber air permukaan di Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Raker pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Siantar Tahun 2024 itu pun munculkan wacana, berupa kebijakan Pemkab Simalungun yang terkesan membuat susah Kota Siantar.
Karena ada dugaan, Pemkab Simalungun mengaitkan persoalan hutang Perumda Tirta Uli ke urusan kesepakatan tapal batas antara Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun. Dampak dari itu, Kota Siantar kesusahan membentuk Perda RTRW yang baru.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Siantar, Ferry SP Sinamo, setelah didelegasikan Ketua Komisi 2 DPRD Kota Siantar Rini Silalahi.
Wacana muncul, berawal dari pertanyaan Anggota Komisi 2 DPRD Siantar Suandi Apohman Sinaga. Saat itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta penjelasan soal hutang Perumda Tirta Uli ke Pemkab Simalungun.
Suandi mempertanyakan itu, karena hutang Perumda Tirta Uli berdampak terhadap Kota Siantar, seiring dengan sikap Pemkab Simalungun yang belum juga berkenan menyepakati tapal batas antara kedua daerah.
Saat itu, Suandi meminta penjelasan seberapa besar jumlah hutang Perumda Tirta Uli ke Pemkab Simalungun, dan alasan belum dibayarkan.
Terhadap pertanyaan itu, Plt Direktur Utama (Dirut( Perumda Tirta Uli, Arianto meminta Kabag Keuangan Perumda Tirta Uli, Muliadi untuk menjelaskannya.
Muliadi pun menjelaskan, Pemkab Simalungun mengklaim hutang Perumda Tirta Uli sebesar Rp 4 miliar. Namun Perumda tak mengakui hutang sebesar itu.
Sebut Muliadi, Perumda hanya memiliki hutang Rp 350 juta ke Pemkab Simalungun. Persoalan itu sudah berlangsung cukup lama, meski penyelesaiannya sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar dan Kejari Simalungun sebagai pengacara kedua daerah.
“Kami tidak mengakui hutang yang sebesar itu. Karena mereka (Pemkab Simalungun) mengatakan kalau itu pajak air bawah tanah, tapi sebenarnya itu pajak air permukaan,” terang Muliadi.
Dipaparkan Muliadi, klaim Rp 4 miliar muncul, pasca Pemkab Simalungun menetapkan sejumlah sumber air Perumda Tirta Uli yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun menjadi objek pajak air bawah tanah (ABT)
Padahal sebenarnya, menurut Muliadi, hanya 3 sumber air yang dapat menjadi objek pajak air bawah tanah. Sedangkan sisanya, merupakan objek pajak air permukaan.
Hal itu dikuatkan dengan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara yang mengeluarkan penetapan, bahwa, selain 3 sumber air sebagai objek pajak ABT, sisanya merupakan objek pajak air permukaan.
Terhadap pajak air permukaan, telah dibayar Perumda Tirta Uli ke Pemprov Sumatera Utara. Sedangkan sisanya, pajak ABT sebesar Rp 350 juta, belum diterima Pemkab Simalungun. “Jadi tidak mungkin kan, kita bayar dua kali terhadap objek pajak yang sama,” ucap Muliadi.
Dijelaskan, objek pajak ABT itu merupakan sumber air Perumda Tirta Uli berupa sumur bor. Sedangkan selebihnya, sumber airnya berada di permukaan, sehingga pajakny disetor ke Pemprov Sumatera Utara.
Beberapa waktu lalu, tandasnya, Pemprov Sumatera Utara telah memfasilitasi upaya penyelesaian, dengan mengundang Walikota Siantar dr Susanti Dewayani dan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga untuk dipertemukan.
Hanya saja, yang hadir hanya Walikota Siantar bersama Direksi Perumda Tirta Uli. Sedangkan Bupati Simalungun tidak hadir, dengan mengutus Kadis Pendapatan Simalungun, Frans Saragih.
Anggota dewan lainnya, Hendra PH Pardede menyarankan, agar menemui Bupati Simalungun secara langsung. Karena memungkinkan Bupati tidak mengetahui penetapan objek pajak air permukaan yang sebelumnya ditetapkan sebagai objek pajak ABT oleh Pemkab Simalungun.
Serta Perumda Tirta Uli, pinta Hendra Pardedr, juga harus memberitahukan kepada Bupati, bahwa, ada 13 ribu rumah tangga yang merupakan warga Kabupaten Simalungun sebagai pelanggan Perumda Tirta Uli.
Sehingga Pemkab Simalungun diharapkan segera memberikan persetujuan ke Perumda Tirta Uli untuk meneruskan pekerjaan penambahan sumber air yang terdapat di Kecamatan Panei. “Warga Simalungun juga mendapat pelayanan dari Perumda loh,” tutur Hendra Pardede.
Sedangkan Ferry SP Sinamo menyarankan Perumda Tirta Uli melayangkan gugatan ke pengadilan. “Agar kita punya kepastian hukum. Jika itu hutang ya kita bayar, kalau tidak ya sudah,” ucap Ferry SP Sinamo. (*)
Editor Purba
Discussion about this post