SBNpro – Siantar
Aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Siantar diminta tidak “bungkam”, terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar.
Demikian disampaikan Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Kota Siantar, Carles Siahaan, saat ditemui di warung kopi Kok Tong, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Siantar, Selasa (31/07/2018).
Katanya, agar ada efek jera, dan pelaksanaan kegiatan anggaran di Pemko Siantar semakin baik kedepan, aparat kejaksaan maupun kepolisian didesak mengusut tuntas dugaan korupsi pengerjaan 20 paket proyek di Dinans PUPR Siantar tahun anggaran 2017 yang lalu.
Sebab, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menemukan kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek di Dinas PUPR Siantar. Temuan itu diduga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,59 miliar.
Untuk itu, baik penyidik Polres Siantar maupun Kejaksaan Negeri Siantar, dinilai Carles, tidak lagi terlalu sulit dalam melakukan penyelidikan. Karena hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemko Siantar tahun 2017 cukup jelas.
Apalagi, temuan kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek dimasukkan BPK kedalam buku kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dimana 20 paket proyek yang dikerjakan tersebut, diduga tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Sehingga, dengan seperti itu, lanjut Carles, untuk menuntaskan temuan BPK itu, sebaiknya aparat penegak hukum yang ada di Kota Siantar memiliki kemauan.
Ditambah lagi, kasus dugaan korupsi bukan delik aduan. Sehingga dengan adanya informasi, penyidik dapat menggelar penyelidikan.
“Kami berharap polisi dan jaksa mengusut dugaan korupsi di Dinas PUPR, seiring dengan lahirnya hasil audit BPK tentang temuan kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek. Perlu juga diingat, kasus dugaan korupsi bukan delik aduan,” sebut Carles Siahaan.
Editor : Purba
Discussion about this post