SBNPro – Siantar
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Siantar tidak lulus verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar. Pasalnya hingga batas akhir tahapan perbaikan berkas, pengurus maupun kader PKB tidak kunjung menyerahkan berkas perbaikan ke KPU Siantar.
“Partai PKB tidak lolos tahapan verifikasi dokumen keanggotaan mereka, karena di batas ahir yang telah ditentukan mereka tidak juga menyerahkan dokumen perbaikan. Dan tidak ada lagi kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas keanggotaan itu di Kota Siantar khususnya bagi 14 Parpol yang diawal telah menyerahkan dokumen keanggotaan mereka di Kota Siantar,” ujar Ketua KPU Kota Pematngsiantar, Mangasitua Purba SH, Rabu (13/12/2017).
Verifikasi atau penelitian terhadap berkas keanggotaan bagi Partai Politik di Kota Siantar yang akan bertarung di Pemilu 2019 nantinya, kata Mangasi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan atau penelitian kepada 14 Partai Politik. Sementara 9 partai politik yang tengah melakukan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan disusun jadwal ulang pemeriksaannya.
Dari 14 Parpol yang masuk dalam tahap perbaikan berkas keanggotaan, ada 2 parpol yaknai Partai Amanah Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak menggunakan hak nya untuk melakukan perbaikan atas kekurangan syarat administrasi yang ditemukan KPU dalam berkas keanggotaan mereka.
“Hasil akhir pemeriksaan dokumen, PKB kekurangan 4 dokumen keanggotaan dari 281 dokumen yang harus dimiliki. Dimana mereka hanya memiliki 277 dokumen keanggotaan yang memenuhi syarat,” ujarnya.
Sebutnya, walaupun PAN juga tidak menyerahkan dokumen perbaikan namun jumlah dokumen yang lulus pemeriksaan di tahapan ini masih mencukupi angka minimal tersebut, yakni 281 keanggotaan dalam Sipol.
Dimana PAN memiliki 382 dokumen keanggotaan yang memenuhi syarat, sehingga mereka (PAN red) masih bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni verifikasi factual yang akan di lakukan pada 15 Desember 2017 hingga 04 Januari 2018.
Disinggung mengenai alasan kedua Parpol tersebut enggan melakukan perbaikan, Mangasi enggan berkomentar jauh. ”Ya kita tidak tau kenapa mereka gak menyerahkan dokumen perbaikan. Yang pasti hingga saat ini mereka memang tidak melakukan itu, dan tidak ada lagi kesempatan bagi mereka untuk melakukan perbaikan dokumen,” katanya.
Adapun 14 Partai Politik yang menyerahkan dokumen perbaikannya diantaranya, Partai Demokrat, PKB, PPP, PDIP, Hanura, Partai Gerindra, Partai Garuda, PAN, Partai Berkarya, Partai Golkar, PKS, Nasdem, PPP serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Penulis : Rendi Aditia
Editor : Gunawan Purba
Discussion about this post