SBNpro – Simalungun
Berdirinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan Simalungun mulai dipertanyakan. Eksekutif dan legislatif mulai tertarik mencari tahu siapa berani terbitkan izin PKS itu.
Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Kehutanan Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun, Jonner Sipahutar kepada wartawan, Selasa (03/04/18) mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi adanya pendirian PKS di kawasan HPT di Kecamatan Hatonduhan dan akan melakukan pembuktian sebelum melakukan penertiban.
“Informasi adanya pabrik kelapa sawit di kawasan HPT di kecamatan Hatonduhan, memang sudah diterima Dinas Kehutanan. Namun harus dibuktikan dulu kebenarannya dengan melakukan pengukuran di lapangan,” sebut Jonner.
Dia menambahkan, setelah dilakukan pengukuran dan terbukti pabrik kelapa sawit tersebut berdiri di HPT, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansti yang lebih tinggi untuk melakukan penertiban.
Jonner juga menyampaikan pihaknya tidak pernah dilibatkan oleh instansti di pemerintah daerah dalam menerbitkan ijin pendirian pabrik kelapa sawit di kawasan HPT seperti yang diinformasikan warga ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Editor : Sitanggang
Discussion about this post