SBNpro – Siantar
Cara Perusahaan Listrik Negara (PLN) menentukan biaya pemakaian arus listrik untuk lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Kota Siantar, diduga merugikan keuangan negara. Dalam hal ini, diduga merugikan APBD Kota Siantar.
Hal itu terungkap, berawal dari rapat kerja (raker) Komisi III DPRD Kota Siantar dengan sejumlah pimpinan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar guna membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Siantar Tahun 2022.
Disela-sela raker, Anggota Komisi III DPRD Kota Siantar Imanuel Lingga alias Noel, mempertanyakan penggunaan belanja jasa listrik pada LPJU kepada Kadis PRKP Kota Siantar Risfani Sidauruk.
Saat raker, Risfani Sidauruk didampingi Sekretaris Dinas PRKP Marintan Sinurat, Kabid Kawasan Pemukiman pada PRKP Juang Sijabat dan lainnya.
Sekretaris PRKP Marintan Sinurat mengatakan, jumlah LPJU di Kota Siantar sebanyak 649 titik (istilah PRKP, titik sama dengan pelanggan). Katanya, pada setiap titik LPJU, terdiri dari 20 hingga 30 tiang dan lampu penerangan jalan.
Dari 649 titik LPJU, hanya 120 titik yang telah terpasang alat ukur pemakaian arus listrik (meteran PLN). Sisanya, 529 titik tanpa meteran.
Katanya, untuk 120 titik, biaya pemakaian arus listrik yang dibebankan PLN ke Pemko Siantar, sudah terukur dan jelas. Karena telah dihitung dengan meteran PLN.
Hanya saja, terhadap 529 titik lainnya, pembebanan biaya pembayaran ditentukan oleh pihak PLN, karena tanpa meteran. Seperti apa PLN menetapkan biayanya, tidak begitu jelas disampaikan. “Selebihnya (yang tanpa meteran), bayarannya flat,” ucap Marintan.
Diakui Marintan, dengan tidak adanya meteran, Pemko Siantar tidak dapat mengetahui jumlah pemakaian daya (arus) listrik pada 529 titik LPJU. “Jadi mau buat meteran lagi untuk tahu daya yang digunakan. Sudah koordinasi ke PLN,” ujarnya.
Disebut Marintan, bila nantinya meteran PLN telah terpasang seluruhnya pada setiap titik LPJU, maka pembayaran untuk biaya pemakaian daya (arus) listrik akan berkurang. “Kami yakin akan berkurang,” katanya.
Dijelaskan Marintan, tahun 2022 yang lalu, Pemko Siantar membayar biaya pemakaian daya pada LPJU dikisaran Rp 1,09 miliar per bulan. Atau sekira Rp 12 miliar lebih selama tahun 2022 yang lalu.
Sementara, masih di masa raker dengan Komisi III DPRD, Kabid Kawasan Pemukiman pada PRKP Juang Sijabat menyoroti persoalan besaran pembiayaan untuk jenis lampu merkuri dan yang bukan lampu merkuri.
Dikatakan Juang, PLN masih menetapkan sejumlah lampu yang bukan merkuri, sebagai lampu merkuri. Menurutnya, hal itu merugikan pembiayaan APBD Kota Siantar. “Ada lampu yang bukan merkuri dihitung merkuri oleh PLN. Lampu merkuri Ini, besar biayanya ini,” tandasnya.
Sedangkan pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Siantar, Jumat (28/07/2023), Ketua DPRD Kota Siantar Timbul Lingga mempertanyakan besaran nilai kerugian keuangan daerah, dampak dari penetapan biaya pembayaran oleh PLN terhadap LPJU yang tidak memiliki meteran.
Terhadap hal itu, Plt Kepala BPKAD Kota Siantar Arri Sembiring mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan besaran nilai kerugian keuangan daerah yang dialami Pemko Siantar. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post