SBNpro – Siantar
Pohon tumbang di Jalan SM Raja, dekat Segitiga USI, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara, dibiarkan menggantung di batang pohon lainnya. Kondisi itu pun dapat mengancam bahaya, terutama bagi pengguna jalan.
Sudah cukup lama pohon tumbang tersebut dibiarkan menggantung. Pohon itu tumbang pada Desember 2021, persisnya sebelum libur Natal yang lalu.
Awal tumbang, tampak sejumlah petugas memangkas ranting pohon yang tumbang, agar tidak menutup sebagian badan Jalan SM Raja, dengan menggunakan bantuan mobil crane.
Hanya saja, batang utama dari pohon yang tumbang tersebut, hingga hari ini Jumat (07/01/2022), masih tetap dibiarkan menggantung. Warga pun menjadi khawatir.
“Seram juga kalau lewat sini. Takutnya pohon yang sudah tumbang itu, jatuh,” ucap L Sihombing, warga Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, yang sering melintas di Jalan SM Raja menuju Jalan Rajamin Purba, atau sebaliknya.
Warga ini berharap Pemko Siantar tidak membiarkan pohon tumbang tersebut tetap menggantung.
“Bisa membahayakan, kan? Maunya instansi pemerintah yang membidanginya menurunkan atau memotong batang pohon itulah, agar tidak lagi menggantung kayak gitu,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar Kurnia Lismawatie mengatakan pohon tumbang merupakan urusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Katanya, kapasitas Dinas PRKP hanya membantu. Kurnia berjanji, besok akan melakukan pemotongan batang pohon, agar tidak membahayakan.
Menurutnya, hal tersebut bukan pohon tumbang. Melainkan ranting yang patah. Sesuai pantauan SBNpro.com, batang pohon yang patah itu cukup besar. “Itu bukan pohon tumbang bang, itu ranting ranting patah. Kalo tumbang akarnya kelihatan keluar bang,” ujarnya.
Lebih lanjut Kurnia Lismawatie mengingatkan, agar tidak melaporkan pohon tumbang ke Dinas PRKP, melainkan ke BPBD.
“Lagian pohon tumbang lapor ke bpbd ya bang,” ucap Kurnia Lismawatie yang memiliki jabatan defenitif sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kota Siantar.
Sementara itu, Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Siantar Sopian Purba menyebutkan, pohon yang tumbang di Jalan Sisingamangaraja dekat Segitiga USI belum masuk kategori bencana yang harus ditangani oleh BPBD.
Sebutnya, dengan kondisi batang pohon yang menggantung, selayaknya hal itu dapat diatasi oleh Dinas PRKP. Karena Dinas PRKP yang memiliki mobil crane, yang dapat digunakan untuk memotong batang pohon yang ada di ketinggian. “Mereka yang punya truk (mobil) crane. Jadi untuk apa itu?” tuturnya.
Pun begitu, lanjut Sopian, ia akan menurunkan pegawainya ke lokasi untuk meninjau pohon tumbang tersebut. “Kuturunkan pun anggota sekarang,” ucapnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post