SBNpro – Siantar
Belum lama ini, penyidik Polres Siantar kembali memeriksa anggota Kelompok Kerja (Pokja/Panitia Tender) Proyek Pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Deny Sitepu.
Persisnya, pemeriksaan lanjutan terhadap Deny Sitepu dilakukan Selasa (31/05/2022) yang lalu.
Hal yang dijelaskan Deny kepada penyidik pembantu, salah satunya masih tentang proses lelang dari tahap awal hingga penetapan pemenang.
“Kira-kira seperti itu (hal yang ia jelaskan pada penyidik pembantu. Yakni, seputar proses tender),” sebut Deny melalui pesan Whatsapp (WA), Kamis (02/06/2022).
Sementara itu sebelumnya, Kepala Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Siantra Ipda Apri Damanik membenarkan pihaknya telah memeriksa Deny Sitepu. “Jadi (diperiksa),” kata Apri menjawab pertanyaan SBNpro.com melalui pesan WA.
Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ini, Praktisi Hukum Rendi Aditia SH berharap Polres Siantar dapat segera menuntaskan perkara tersebut.
Maksudnya, Polres Siantar diminta menyampaikan ke publik, bila ada ditemukan alat bukti pada kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Begitu pula sebaliknya, polisi juga menyampaikan, bila tidak ditemukan bukti tindak pidananya.
“Diharapkan secepatnya menyampaikan ke publik, bila ada bukti permulaan yang cukup pada perkara itu. Lalu, bila ada bukti permulaan yang cukup, segeralah meningkatkan proses ke penyidikan, yang kemudian dapat diikuti dengan penetapan tersangka,” ujar Rendi, seorang advokat muda di Siantar.
Harapan penyelidikan perkara cepat melahirkan kesimpulan, katanya, agar publik mengetahui kepastian dari setiap proses hukum yang melibatkan pejabat publik. Serta tidak melahirkan informasi “liar” yang dapat mempengaruhi instansi tempat pejabat publik itu bertugas. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post