SBNpro – Nias Selatan
Berkat Jaya Zebua diringkus petugas Kepolisian Nias Selatan (Nisel), Kamis (08/02/18) setelah sempat kabur usai melakukan pembunuhan dengan cara sangat sadis.
Korbannya adalah Raniaro Boulolo (48) warga Dusun III Desa Foikhugaga Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan.
Pembunuhan tersebut dipicu tengkar mulut antara Dusun II dan Dusun III, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2018, kemudian berlanjut sampai tanggal 28 Januari 2018, dimana kemudian kedua warga dusun saling ancam mengancam.
Hanya saja sebelum perdamaian antara dusun terjadi tanggal 30 januari 2018, pertikaian kembali terjadi antara Dusun II dan III. Pada pertikaian tersebut, menyebabkan jatuhnya korban bernama Raniaro Boulolo.
Untuk menghentikan pertikaian tersebut, Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu S.IK, mengatakan, pihaknya melakukan pencarian dan hingga berhasil meringkus tersangka pelaku pembunuhan itu.
“Masyarakat meminta agar pertikaian tidak meluas, kedua pelaku pembunuhan segera ditangkap dan diproses hukum, khususnya kepada pelaku Rahmat Ndruru alias Ama Ceria karena sudah meresahkan masyarakat dengan banyaknya catatan kejahatan kekerasan yang dilakukan olehnya,” ujarnya.
Selanjutnya, pada Minggu (04/02/18) sekitar pukul 22.00 Wib, bergerak menuju Kota Gunung Sitoli untuk melakukan penangkapan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap korban, Ama Ove di Dusun I Desa Foikugaga Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan posisi tersangka dan pada, Senin (05/02/18) sekitar pukul 11.00 Wib diketahui berada di dalam gedung Kantor Kejaksaan Negeri Nias.
Personil Satreskrim melakukan upaya paksa dengan menangkap dan mengamankan tersangka, kemudian membawa masuk ke dalam mobil.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya ikut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Ama Ove pada tanggal 30 Januari 2018 sekitar pukul 12.00 WIB,” ujarnya.
Berikut ini kronologis tewasnya korban, saat itu pelaku membawa sebilah parang yang diselipkan di punggung dan menjemput rekannya yang juga tersangka bernama, Rahmat Ndruru alias Ama Ceria di Desa Bawolani, kemudian mereka boncengan menuju Desa Foikugaga dengan membawa sebilah pisau di pinggangnya.
Sebelum melakukan pembunuhan, kedua tersangka singgah di warung untuk minum tuak, setibanya di Dusun I Desa Foikugaga, tersangka Berkat memarkirkan sepeda motornya di rumah Ina Desi.
Kemudian bersama Rahmat berjalan kaki menuju rumah Ina Mira, saat sampai di rumah Ina Mira, tersangka Berkat memegang tangan kiri korban (Ama Ove) dan menusukkan parangnya ke arah rusuk kanan korban.
Kemudian tersangka Rahmat ikut menusukkan pisaunya ke dada kiri korban hingga terjatuh ke tanah. Kedua tersangka melarikan diri menuju pegunungan Desa Hilinamoluo, Kecamatan Umbunasi.
Usai melalukan pembunuhan, kedua tersangka pada Rabu (31/02/18) berpisah di Desa Balohili Kecamatan Umbunasi menuju Kota Gunung Sitoli.
Dijelaskan, Faisal F. Napitupulu, pada hari Minggu (04/02/18) tersangka Berkat datang ke rumah Pdt. Daili di Desa Turiarefa Kota Gunung Sitoli dan menginap, selanjutnya pada Senin (05/02/18) sekitar pukul 10.00 Wib, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Nias menemui pegawai Kejari, Goklas Zebua pada pukul 11.00 Wib hingga akhirnya dia ditangkap.
“Pengakuan tersangka, barang bukti parang yang digunakan untuk menusuk Ama Ove dititipkan ke Ina Ica. Barang bukti sebilah parang sudah kita sita,” ujarnya.
Sampai saat ini, Petugas Polres Nias Selatan masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Rahmat.
Atas tertangkapnya salah satu pelaku pembunuhan itu, masyarakat mengapresiasi kinerja petugas kepolisian.(*)
Penulis :Hamzah
Editor : Herman Maris
Discussion about this post