SBNpro – Siantar
Diduga sebagai bandar sabu, Azwar alias Juar dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siantar, Selasa pagi (23/01/18). Sabu seberat 24,05 gram berhasil disita.
Pria 36 tahun itu ditangkap dari rumahnya di Jalan Bangau, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara.
informasi dari kepolisian menyebutkan, dari “tangan” terduga perusak generasi muda itu, selain menemukan alat bukti sabu seberat 24,05 gram, petugas Satres Narkoba juga menemukan dan menyita, timbangan digital, serta uang tunai Rp 100 ribu.
Disebutkan, alat bukti sabu terdiri dari enam paket, dalam bungkusan plastik klip. Seluruh barang bukti (BB) itu ditemukan dari dalam tas berwarna hijau. Didapatkan pula dari dalam tas itu, amplop merah dan ponsel merk Samsung.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Siantar, AKP Mulyadi mengatakan, Azwar ditangkap dari rumahnya, karena sering mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pagi tadi, petugas dengan yakin mendatangi rumah Azwar. Setelah pintu rumahnya diketok, Azwar membuka pintu. Namun, begitu pintu terbuka, Azwar-pun terkejut. Karena dia berhadapan dengan petugas Satres Narkoba.
Lalu penggeledahan rumah Azwar-pun dilakukan. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu. Hal itu membuat Azwar tak mampu berkilah. Iapun pasrah diboyong ke markas Polres Siantar.
Hanya saja, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Juar dikatakan, belum bersedia menyebutkan dari mana asal sabu ia peroleh.
Oleh penyidik, Azwar alias Juar, akan dijerat dengan pasal 114 subsider 112 UU momor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Azwar alias Juar akan dikenakan
pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman lima tahun penjara,” ujar AKP Mulyadi.
Penulis : Hamzah
Editor : Gunawan Purba
Discussion about this post