SBNpro – Siantar
Personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siantar bekuk Am, terduga bandar narkotika jenis sabu di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sumatera Utara, Minggu siang (07/11/2021).
Dari penangkapan, polisi menemukan barang bukti (BB) sabu seberat 2,98 Ons dan uang tunai Rp 1,5 juta. BB itu pun selanjutnya disita untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas pada Bagian Operasional Polres Siantar AKP Rusdi Ahya menyebutkan, Am merupakan warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Disebut, sabu ia peroleh dari Kota Medan.
“Amin ditangkap atas dasar laporan dari masyarakat. Dari penggeledan ditemukam tiga paket narkotika jenis sabu, dan uang tunai Rp 1,5 juta. Lalu Amin mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya,” ujar AKP Rusdi Ahya, Senin malam (08/11/2021).
Beranjak dari pengakuan tersebut, polisi, sebut Rusdi, bergerak menuju rumah tempat tinggal Am. Dari gudang rumah Am, polisi menemukan sabu yang disimpan dalam kotak.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya (bruto) 298,15 Gram narkotika jenis sabu. Untuk Amin telah dilakukan penyedikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Satres (Kasatres) Narkoba Polres Siantar AKP Kristo Tamba mengatakan, setelah pihaknya melakukan interogasi, diperoleh informasi, kalau sabu diperoleh Am dari Kota Medan.
“Tersangka mengaku memperoleh barang bukti dari Kota Medan. Untuk Amin kita kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009,” tandas AKP Kristo Tamba.(*).
Editor: Purba
Discussion about this post