SBNpro – Siantar
Temuan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap laporan keuangan Pemko Siantar tahun anggaran 2017 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) ditindaklanjuti oleh Polres Kota Siantar.
Adapun temuan yang ditindaklanjuti Polres Siantar tersebut, berupa dugaan korupsi di Dinas PUPR Kota Siantar sebesar Rp 3,59 miliar, yang bersumber dari kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek.
Dalam menindaklanjuti temuan itu, Polres Siantar saat ini sedang mencari data terkait hal tersebut. Sehingga saat ini, penyidik lagi menggelar penyelidikan.
“Untuk data tersebut masih dalam prosea lidik (penyelidikan) kami,” sebut Kapolres Siantar, AKBP Doddy Hermawan SIK, Senin (06/08/2018), melalu pesan Whatsapp (WA).
Hanya saja, pun saat ini pihaknya sedang menggelar penyelidikan, Kapolres Siantar ini berharap, agar ada masyarakat yang mengadukan dugaan korupsi itu ke Polres Siantar, dengan menyertakan bukti bukti yang mendukung.
“Namun untuk upaya hukum kami masih menunggu adanya pengaduan masyarakat yang dilengkapi dengan bukti bukti yang mendukung,” tandas AKBP Doddy Hermawan SIK.
Sebagaimana diberitakan SBNpro.com sebelumnya, dari hasil pemeriksaan (audit) terhadap laporan keuangan Pemko Siantar tahun anggaran 2017, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek di Dinas PUPR.
Dampak dari kekurangan volume pekerjaan itu, diduga membuat keuangan negara dirugikan mencapai Rp 3,59 miliar. Pada berita sebelumnya, Ketua DPC Pijar Keadilan, Carles Siahaan meminta jaksa dan polisi usut dugaan korupsi di Dinas PUPR.
Editor : Purba
Discussion about this post