SBNpro – Siantar
Oknum polisi yang bertugas di Polres Simalungun, Briptu FT (25) dan dua rekannya, PS alias Bocor (25) dan RR alias Nanda (30), ditetapkan penyidik Polres Siantar sebagai tersangka kasus pemerasan.
Penetapan tersangka terhadap Briptu FT dan dua rekannya, dibenarkan Kanit Jahtanras Satreskrim Polres Siantar, Iptu Yuken Saragih, Senin (02/04/18). “Ketiganya sudah ditetapkan tersangka,” ucap Yuken Saragih, ketika dihubungi melalui ponsel.
Hal senada juga ditegaskan KBO Satreskrim Polrea Siantar, Ipda Sutari. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan, sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP.
Dengan pasal 368 KUHP, lanjut Sutari, ketiga tersangka terancam dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara. “Dipersangkakan kasus pemerasan. Dikenakan pasal 368, diancam 9 tahun Penjara,” sebut Ipda Sutari, Selasa (03/04/18).
Sementara itu, kemarin Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Resbon Gultom menjelaskan, ketiga tersangka sudah dua kali diduga melakukan tindak pidana pemerasan di dua lokasi berbeda.
” TKP (tempat kejadian perkara) pertama di seputaran makam pahlawan. Yang kedua di Jalan Pendeta Justin Sihombing, Kecamatan Siantar Timur Patamatangsiantar, tepatnya di depan PT STTC,” ujarnya.
Dari aksi ketiga tersangka, dikatakan Resbon, sudah ada dua korban yang secara resmi membuat laporan ke polisi. Laporan pertama, dengan LP/149/III/2018/SU/STR, tanggal 27 Maret 2018.
Sedangkan laporan kedua, dengan LP /150/IV/2018/SU/STR tanggal 1 April 2018. LP (laporan polisi) yang kedua ini dilaporkan oleh Sintong Lubis (25), warga Jalan Kutilang, KP Wonosari, Lingkungan II, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Menyikapi perkara yang sedang dihadapi anggotanya, Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, kalau Briptu FT sudah disersi.
Katanya, Paminal Polres Simalungun telah mencari keberadaan Briptu FT. “Beliau sudah disersi, yang selama ini sudah diburu Paminal Polres Simalungun. Kita akan sikat bagi anggota yang merusak institusi Polri,” ucap AKBP Marudut Liberty Panjaitan.
Penulis : Hamzah
Editor : Purba
Discussion about this post