SBNpro – Siantar
Aparatur Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Siantar usut kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Lurah Nagapitu di Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Hanya saja, seperti apa dugaan korupsi yang sedang diusut, belum diungkap Polres Siantar. Karena saat ini, sebut Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Siantar, kasus yang sedang mereka tangani masih tahap klarifikasi dari berbagai pihak terkait.
“Masih klarifikasi,” ucap Kanit Tipikor Polres Siantar, Apri Damanik melalui telepon Whatsapp (WA), Rabu (25/05/2022).
Pun begitu, sebut Apri, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari eks Plt Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar, Kurnia Lismawatie dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Kantor Lurah Nagapitu, Lauren Samosir.
Sedangkan hari ini, Rabu (25/05/2022), penyidik Tipikor Polres Siantar memeriksa Direktur CV Arjuna Product, Arif Namora Sitanggang.
CV Arjuna Product merupakan perusahaan yang ditetapkan panitia tender (Pokja/Kelompok Kerja) dari Unit Kelompok Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemko Siantar sebagai pemenang tender proyek Pembangunan Kantor Lurah Nagapitu. Namun oleh PPK Lauren Samosir, kemenangan CV Arjuna dianulir.
Saat ditemui, Arif mengatakan, dirinya baru selesai diperiksa Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Siantar terkait dugaan korupsi pembangunan Kantor Lurah Nagapitu.
Ia diperiksa hari ini, setelah mendapatkan undangan dari penyidik pada 23 Mei 2022 yang lalu. Saat diperiksa, Arif didampingi kuasa hukumnya, Gokmauli Sagala SH.
Saat pemeriksaan, Arif menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik. Seperti akte pendirian CV Arjuna Product, dokumen hasil tender dari Pokja, berita acara kewajaran harga, berita acara pembuktian kualifikasi, jaminan pelaksanaan dari Bumida, surat klarifikasi dari Gokmauli Sagala dan lainnya.
Disampaikan Arif, ia sangat menyesalkan tindakan pembatalan CV Arjuna Product sebagai perusahaan penyedia jasa pembangunan Kantor Lurah Nagapitu oleh PPK. Menurutnya, pembatalan dilakukan secara sepihak.
Tidak sedikit kerugian yang dialami Arif, pasca PPK membatalkan perusahaannya sebagai penyedia jasa pembangunan Kantor Lurah Nagapitu. Selain kerugian materi, juga citra baik dirinya dan perusahaannya menjadi menurun.
Sementara itu, Gokmauli Sagala SH menyikapi soal alasan pembatalan dari PPK Lauren Samosir. Menurutnya, pembatalan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia katakan demikian, karena alasan pembatalan yang disampaikan PPK, terkait CV Arjuna Product tidak menyertakan jaminan dari bank umum. Padahal CV Arjuna Product telah menyertakan jaminan berupa asuransi dari PT Bumida.
Apalagi, lanjutnya, tidak ada aturan yang mengkhususkan jaminan harus dari bank umum. Melainkan, sesuai aturan, jaminan dari asuransi juga diperkenankan.
Dijelaskan Gokmauli, ketika perusahaan mengajukan penawaran dibawah 80 persen dari HPS yang ditentukan, maka jaminan yang harus disediakan perusahaan adalah 5 persen dari HPS. Tidak disebutkan, jaminan harus dari bank umum.
Sehingga, dengan peristiwa pembatalan itu, menurut Gokmauli, Dinas PRKP Kota Siantar teridikasi telah melakukan kecurangan.
“Penawaran dibawah 80 persen itu, jaminannya 5 persen dari HPS. Jadi adalah indikasi kecurangan. Karena, ada persaingan usaha yang tidak sehat yang mereka tampilkan,” ucap Gokmauli Sagala SH.
Dipaparkan Kuasa Hukum Arif Namora Sitanggang ini, kasus yang sedang ditangani Tipikor Polres Siantar, ia duga pelanggaran terhadap Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Indikasi korupsinya, menurut hemat kami ya, karena, inikan kita menduga, Dinas PRKP sudah melanggar pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Dugaan penyalagunaan wewenang, menguntungkan orang lain dan merugikan negara,” tandas Gokmauli.
Menurutnya, PPK Dinas PRKP menyalahi wewenang, karena membatalkan pemenang tender sebagai penyedia jasa tidak sesuai hukum.
Sedangkan menguntungkan orang lain, katanya, karena pihak lain yang mengerjakan, sehingga ada selisih kerugian keuangan negara sekira Rp 40 juta. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post