SBNpro – Simalungun
Polres Simalungun berhasil menggulung sindikat pengedar Happy Five. Sedikitnya 101 butir pil penenang terlarang itu berhasil disita. Penangkapan itu terungkap dari pers release Polres Simalungun, Selasa (14/03/18), di Mapolres Simalungun Pematang Raya.
Dalam keterangannya, Kapolres Simalungun AKBP Liberty Panjaitan mengatakan, awal penangkapan dari pengembangan kasus M Gelora Tarigan yang ditangkap di Jalan Asahan 28 Februari lalu.
Dari pengembangan itu Polres Simalungun menangkap Toto dan Jo Prisko di Hotel Sapadia. Tidak sampai di situ, polisi menangkap Ashian di Megaland usai membeli Happy Five dari Jo Prisko. Untuk harga, 20 butir Happy Five dibandrol Rp 10 juta.
“Peredaran Happy Five ada di tempat-tempat hiburan seperti di hotel, karaoke dan tempat hiburan lainnya,” kata Kapolres.
Penulis : Roland Saragih
Editor : Sitanggang
Discussion about this post