SBNpro – Simalungun
Personil Polsek Dolok Silau jajaran Polres Simalungun bekuk petani tanaman ganja di wilayah hukumnya, Rabu (01/08/2018) dini hari, sekira jam 01.00 WIB.
Sebanyak 19 batang pohon ganja berhasil disita dari kawasan perladangan warga di Nagori (Desa) Panribuan, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Ungkap kasus narkotika jenis tanaman ganja itu, berawal dari informasi yang menyebutkan, seseorang sedang mengkonsumsi narkotika jenis ganja dan sabu.
Informasi itupun ditindaklanjuti personil Polsek Dolok Silau, dengan menuju sebuah gubuk di areal perladangan, Nagori Saran Padang Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Selasa malam (31/07/2018).
Disana, polisi berhasil menangkap Edres Purba alias Deres. Barang bukti dari gubuk itupun disita petugas. Sebagian diantaranya, 2 bungkus kecil berisi daun ganja kering dan 5 bungkus plastik klip diduga berisi sabu.
Lalu interogasipun dilakukan, dan Edres mengaku mendapat dari Suheri Sahputra alias Kendil. Mendapat informasi berharga, petugas langsung mencari keberadaan Kendil.
Kendil-pun ditemukan di rumahnya. Hanya saja, dari peggeledahan badan dan rumah yang dilakukan, personil Polsek Dolok Silau tidak menemukan barang bukti.
Namun petugas tak mudah percaya
Interogasipun dilakukan, hingga akhirnya Kendil mengaku memiliki pohon ganja. Kemudian polisi menuju perladangan yang berisi tanaman pohon ganja.
Tanaman pohon ganja itu ditemukan di Nagori (Desa) Panribuan, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Ada sekira 19 batang pohon ganja yang ditemukan.
Selanjutnya, pasca dilakukan pemeriksaan, Polsek Dolok Silau menyerahkan penanganan perkara narkoba itu ke Satres Narkoba Polres Simalungun, untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Purba
Discussion about this post