SBNpro – Samosir
Keturunan marga Limbong yang tergabung di Parsadaan Pomparan Limbong Mulana Indonesia (PPLMI), gelar tradisi adat di Desa Huta Limbong, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir, Rabu 9 Oktober 2024.
Tradisi adat yang dilakukan Parsadaan Pomparan Limbong Mulana Indonesia berupa penyerahan Ulos Nasoraburuk kepada pihak boru Limbong.
Adapun tradisi penyerahan Ulos Nasoraburuk adalah pemberian tanah adat kepada pihak boru Limbong. Yakni, kepada Toga Siregar. Menyusul ke Raja Oloan, Raja Narasaon dan Raja Ompu Bolon Tua.
Dengan tradisi itu, menunjukkan, bahwa asal usul marga Siregar adalah keturunan dari boru Limbong. Kali ini, sebagai tahap awal, PPLMI memberikan tanah adat secara simbolis kepada Punguan Toga Siregar.
Pimpinan Keluarga Limbong Mayjen Purn TNI Dr Berhard Limbong yang memimpin prosesi adat, mengatakan, pada 12 Oktober 2024 nanti, tradisi Ulos Nasoraburuk atau pemberian tanah adat akan diberikan kepada Raja Oloan.
“Pemberian tanah berikutnya kepada Raja Oloan seluruh Indonesia pada 12 Oktober 2024. Selanjutnya kepada dua keluarga besar marga lain, Raja Narasaon dan Raja Ompu Bolon Tua. Dimana jadwal pemberiannya tengah disusun,” sebut Mayjen Purn TNI Bernhard Limbong.
Katanya, kegiatan sebagai lambang persaudaraan yang tak akan lapuk termakan usia. Karena sudah berlangsung dan terpelihara sejak keberadaan awal suku Batak.
“PPLMI akan meneruskan tradisi kebaikan dari nenek-moyang ini. Karena sejak dulu memberikan tanah adat adalah upaya untuk merekatkan antar keluarga,” kata Bernhard yang juga Ahli Hukum Agraria dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.
Pemberian Ulos Nasoraburuk diyakini PPLMI, mampu mengakrabkan seluruh marga. ‘
“Pemberian Ulos Nasoraburuk diyakini mampu mengakrabkan seluruh marga, menghindarkan kemungkinan terjadinya perpecahan akibat berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat,” ungkapnya. (*)
Discussion about this post