SBNpro – Siantar
Lelang Proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu Tahun 2021 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Dinas PRKP) Kota Siantar, tuai masalah.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu dari Dinas PRKP Kota Siantar Lauren Samosir diduga menyalahgunakan wewenang.
Dampak dari lelang tersebut, muncul indikasi kerugian keuangan negara. Sedangkan Plt Kadis PRKP Kota Siantar Ir Kurnia Lismawtie MT diminta turut bertanggungjawab.
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi kerugian keuangan negara disampaikan Direktur CV Arjuna Product Abdul Arif Namora Sitanggang dan kuasa hukumnya Gokmauli Sagala SH di Warkop Hitam Putih, Jalan MH Sitorus, Kota Siantar, Rabu (08/12/2021), kepada sejumlah jurnalis yang biasa nongkrong disana.
Katanya, CV Arjuna Product merupakan pemenang tender (lelang) proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu Tahun 2021. Dan hal itu telah diumumkan Kelompok Kerja (Pokja/Panitia Tender) dari UKPBJ (Unit Kelompok Pengadaan Barang dan Jasa) pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Pemko Siantar.
“Sudah diumumkan sebagai pemenang. Di LPSE juga, perusahaan kami yang disebut sebagai pemenang,” ucap Arif.
Hanya saja, PPK Lauren Samosir menyisihkan CV Arjuna Product sebagai pemenang tender, dengan mengikat kontrak kerja dengan CV Sinar Muara untuk mengerjakan proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu. Saat ini, proyek tersebut sedang dikerjakan.
Anehnya, lanjut Arif, perusahaannya diabaikan sebagai pemenang, tanpa ada pemberitahuan resmi dari PPK Lauren Samosir maupun dari Dinas PRKP Kota Siantar.
Padahal, sebutnya, perusahaannya telah melalui proses panjang selama mengikuti tender. Sehingga, perusahaannya telah mengikuti kuakifikasi, dan dinyatakan lulus oleh Pokja.
Bukan hanya itu, Pokja juga melakukan penilaian kewajaran harga dari harga penawaran yang diajukan CV Arjuna Product. Dari penilaian, kata Arif, harga yang ditawarkan dinyatakan wajar oleh Pokja atau Panitia Tender.
Sehingga Abdul Arif Namora Sitanggang menyesalkan tindakan mengabaikan pemenang tender oleh PPK proyek tersebut. “Itu dia dugaan penyelagunaan wewenangnya,” tandasnya.
Selain itu, dengan memberikan pekerjaan proyek kepada CV Sinar Muara, Arif menyebut, ada perbuatan yang terindikasi merugikan keuangan negara sekira Rp 40 juta.
Sebab, lanjut Arif, ada selisi harga penawaran antara perusahaannya dengan CV Sinar Muara. Dimana, CV Arjuna Product menawar lebih rendah, yakni Rp 1.274.976.541 (Rp 1,27 miliar), sedangkan CV Sinar Muara penawarannya Rp 1.315.816.791 (Rp 1,3 miliar).
Diinformasikan juga, Arif menawar harga pekerjaan proyek jauh dibawah harga perkiraan sendiri (HPS) dari Dinas PRKP. Yakni, dibawah 80 persen dari HPS Rp 1.699.849.957 (Rp 1,699 miliar). Atau berkurang Rp 424.873 416 (Rp 424 juta) dari HPS.
“Jadi kami penawar terendah, dan sudah lulus kualifikasi dan harga yang kami tawarkan juga dinilai wajar,” ungkap Arif.
Sementara itu, Gokmauli Sagalah SH mengatakan, karena menduga terjadi penyalagunaan wewenang yang membuat kliennya dirugikan, pihaknya telah melayangkan surat ke PPK Lauren Samosir.
Surat itu meminta PPK untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi tentang perbuatan menyisihkan CV Arjuna Product yang telah diumumkan sebagai pemenang tender, dengan memberikan pekerjaan proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu kepada CV Sinar Muara.
Surat permintaan klarifikasi itu dilayangkan dua hari yang lalu, Senin (06/12/2021). “Surat sudah diterima Dinas PRKP. Ada tanda terimanya. Kita tunggulah apa penjelasan mereka,” ujar Gokmauli Sagala. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post