SBNpro – Siantar
Terhitung sejak kemarin, Selasa (05/10/2021), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan di Kota Siantar adalah PPKM Level 2, dari sebelumnya ada di kategori level 3. Bahkan sempat di level 4.
Bila di masa PPKM Level 4 dan level 3, banyak terlihat pembatasan kegiatan yang diberlakukan, seperti penyekatan jalan, larangan maupun pembatasan kegiatan usaha, dan lainnya.
Saat ini, di masa PPKM Level 2, banyak kelonggaran yang diberlakukan. Namun tetap dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Demikian disampaikan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Siantar Drs Daniel Siregar, Rabu (06/10/2021), selepas rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Level 3 dan penerapan PPKM Level 2, di Ruang Data Pemko Siantar.
Pada rapat itu, Walikota Siantar Dr H Hefriansyah SE MM menyampaikan apresiasi dan terimakasih terhadap Satgas Penanganan Covid-19 Kota Siantar, baik dari unsur Pemko Siantar, TNI dan Polri, sehingga Kota Siantar bisa turun ke level 2.
Turunnya level PPKM di Kota Siantar, katanya, berkat keberhasilan Satgas Penanganan Covid-19 menjalankan instruksi Mendagri, terutama terkait tracing, testing, treatment, BOR (bed occupancy room/ketersediaan tempat tidur di rumah sakit), rendahnya tingkat kematian dan vaksinasi.
Untuk tetap bisa bertahan di level 2, urainya, vaksinasi harus ditingkatkan. “Jadi target kita, vaksinasi dosis 1 di angka 50 persen kita capai sampai tanggal 18 Oktober, kita akan tetap level 2. Juga vaksinasi lansia 40 persen,” ujar Daniel.
Sehingha, peningkatan jumlah warga yang harus divaksin, menjadi perhatian serius dari Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Dinas Kesehatan, LO (liaison officer atau penghubung tingkat kecamatan) dan camat, untuk mendapatkan target vaksinasi di Kota Siantar.
Dijelaskan Daniel, guna menuju level 1, target vaksinasi dosis 1 minimal 70 persen untuk umum, dan 60 persen untuk lansia. “Itu dia, supaya kita bisa ke level 1,” ucapanya, sembari menambahkan, kriteria (kategori) lainnya juga harus tetap terjaga.
Kemudian, di level 2 ini, penyekatan jalan akan dilakukan di dua titik perbatasan Kota Siantar. Untuk pusat kota, tidak lagi dilakukan. “Penyekatan di dua titik. Arus masuk dari Jalan Medan, dan keluar di Simpang Dua,” tuturnya.
Sementara, terkait kegiatan masyarakat yang sifatnya non esensial, seperti pesta pernikahan, sudah diperbolehkan berdasarkan zonasi. Dalam hal ini, di daerah kecamatan yang masuk dalam zona merah, tidak diperbolehkan menggelar pesta.
Sedangkan untuk acara duka (kematian), agar mematuhi prokes. “Kalau adat dukacita kan hal yang tidak diinginkan. Jadi, untuk acara adat dukacita tidak boleh menutup jalan, jenazah paling lama di rumah duka selama 2 kali 24 jam,” ungkap Daniel.
Lebih lanjut Daniel mengatakan, kegiatan usaha hiburan maupun arena permainan dan ketangkasan, diperkenankan dibuka. “Lalu pengelola juga harus menyediakan aplikasi peduli lindungi dan jam operasionalnya dibatasi,” tandasnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post