SBNpro – Siantar
Kota Siantar terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sebagaimana ditetapkan pemerintah pusat, pasca sebelumnya kita itu berada di PPKM Level 4.
Seiring dengan hal itu, Pemko Siantar melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Siantar terbitkan sejumlah kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19, sebagaimana tertuang di dalam Instruksi Walikota Nomor 5 Tahun 2021.
Salah satu kebijakan itu berupa larangan masuk ke mall dan pasar modern (swalayan) terhadap warga yang belum divaksin Covid-19.
“Jadi pengunjung mall atau pasar swalayan yang belum divaksin, tidak boleh masuk,” ucap Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Siantar, Daniel Siregar di Kantor BPBD Kota Siantar, Rabu (08/09/2021).
Untuk itu, lanjut Daniel Siregar, guna memaksimalkan pemberlakuan larangan, setiap mall maupun pasar swalayan harus menyediakan aplikasi Peduli Lindungi.
Dimana, dengan aplikasi Peduli Lindungi tersebut dapat diketahui informasi warga yang sudah divaksin maupun warga yang belum divaksin.
“Jadi mall dan pasar swalayan harus mempersiapkan aplikasi Peduli Lindungi. Manfaatnya, bila ada pengunjung yang mau masuk mall atau swalayan, langsung diketahui sudah divaksin atau belum. Bila belum vaksin, maka tidak diperbolehkan masuk,” tandas Daniel.
Kemudian, agar pengusaha mall dan pasar swalayan dapat menindaklanjuti Instruksi Walikota Nomor 5 Tahun 2021, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Siantar, tutur Daniel, telah ditugaskan untuk mensosialisasikan kebijakan larangan masuk mall dan pasar swalayan bagi warga yang belum divaksin, dengan bantua Sat Pol PP Kota Siantar.
“OPD terkait, dalam hal ini Disperindag (Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan maksudnya), harus mensosialisasikan hal tersebut, dibantu Sat Pol PP,” ujarnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post