SBNpro – Siantar
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang mewah menjadi 12 persen, akan segera berlaku. Persisnya, akan berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 mendatang.
Ketentuan kenaikan PPN 12 persen merupakan amanah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pun begitu, PPN naik menjadi 12 persen, hanya dikenakan terhadap barang mewah.
Akademisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun (USI), Dr Darwin Damanik mengaaku, dirinya setuju dengan apa yang disampaikan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan Presiden Prabowo soal PPN 12 peesen hanya untuk barang mewah.
“Saya setuju sekali kali hanya diberlakukan hanya kepada barang mewah (PPNBM). Karena kondisi ekonomi masyarakat yang lesu terutama daya beli dan tingkat pengangguran tinggi, serta dampak yang ditimbulkan ke depan terhadap inflasi ataupun pertumbuhan ekonomi,” ucap Darwin Damanik, Minggu 8 Desember 2024.
Katanya, demi menjalankan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan maka perlu dilaksanakan penyesuaian besaran nilai pajak (PPNBM).
“Apalagi bila dilihat dari penerimaan pajak di tahun 2024 yang masih belum mencapai target, masih dikisaran 80% sampai saat ini membuat pemerintah semakin harus mencari sumber-sumber baru penerimaan/pajak di tahun selanjutnya,” sebutnya.
Pilihan kebijakan dari pemerintah untuk menaikan PPnBM ini sebagai solusi yang memiliki dampak tidak terlalu besar efek dominonya bagi masyarakat kecil dan UMKM bila dibandingkan dengan kenaikan barang-barang umum lainnya.
“Sehingga target output perekonomian nasional melalui pertumbuhan ekonomi dan inflasi dapat tercapai di tahun 2025 nanti,” ujarnya lagi.
Darwin juga berpesan kepada pemerintah agar lebih selektif lagi terhadap barang mewah yang produksi dari Perusahaan Dalam Negeri (PDN). Jadi pemerintah perlu sekali membedakan tarif PPNBM dari lokal dengan luar negeri.
Tak lupa Darwin mengingatkan pemerintah untuk bertindak selektif terhadap barang mewah yang merupakan hasil produksi dalam negeri (produksi perusahaan lokal).
“Selain itu, pemerintah juga perlu selektif juga terhadap barang mewah yang produksi dari perusahaan dalam negeri. Agar nanti tidak membuat perusahaan tersebut gulung tikar karen adanya kenaikan harga sehingga dampaknya produksinya dikurangi dan tenaga kerjanya pun dikurangi juga akhirnya bertambah jumlah pengangguran,” katanya. (*)
Discussion about this post