SBNpro – Siantar
Lima belas pengusaha penyedia barang dan jasa kontruksi (rekanan/kontraktor) gugat Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, Kepala Pelaksana BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pengadaan Kamar Mandi Tahun 2021 ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Gugatan terkait Proyek Pengadaan Kamar Mandi Tahun 2021 pada sejumlah SD dan SMP di Kabupaten Simalungun. Proses dan pengerjaan proyek tersebut terlaksana ketika Bupati Simalungun dijabat JR Saragih.
Proyek dikerjakan pada April 2021, disaat pandemi Covid-19 masih mengkhawatirkan. Proyek yang dikerjakan para kontraktor itu disebut tidak dibayar, meski pekerjaan telah selesai.
Beranjak dari gugatan itu, hari ini, sidang perdana terkait gugatan 15 rekanan tersebut digelar di PN Simalungun, Rabu (08/06/2022).
Pada sidang tadi, Kuasa hukum penggugat Sarles Gultom SH membacakan gugatan. Bupati, Kepala BPBD dan PPK digugat Rp 7,3 miliar. Sarles berharap Bupati Simalungun memiliki etikat baik untuk membayar hak dari rekanan.
“Kita mewakili 15 kontraktor. Materinya adalah wanprestasi di mana (hak) mereka tidak dibayarkan Pemkab Simalungun. Komunikasi kita dengan Pemkab Simalungun terhenti. Kita tidak mendapat tanggapan bahwasanya mereka tidak mengabulkan permohonan kita tersebut,” ujar Sarles.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Pemkab Simalungun untuk tidak melakukan pembayaran. Karena para kontraktor memiliki dasar hukum untuk mengerjakan proyek, yakni, kontrak kerja.
Lebih lanjut Sarles menyayangkan tidak hadirnya tim hukum dari Pemkab Simalungun di persidangan, kecuali PPK pada BPBD Simalungun Bryan Simorangkir yang hadir memenuhi panggilan sidang.
“Ini masalah kekurangan pemahaman, dia mewakili PPK untuk hadir di persidangan. Dia harus menunjukkan surat tugas dia, apakah dari tergugat I atau tergugat II dan III,” sebut Sarles.
Pun begitu, dimasa mediasi, Sarles yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) ini, berharap, pihaknya mendapat jawaban yang baik dari Pemkab Simlungun. Dimana Pemkab diminta berkenan membayar proyek pengadaan tersebut.
“Pak Bupati harus melihat, bahwasanya dokumen kita ini lengkap dan dikerjakan fisiknya secara nyata. Tidak ada alasan untuk tidak dibayar,” tandasnya.
Bryan Simorangkir mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Simalungun, agar ke depannya bisa hadir dalam agenda sidang selanjutnya.
“Nanti saya lengkapi surat kuasanya. Kemudian saya akan koordinasi dengan Kabag Hukum, ya,” ucapnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post